Media Pendidikan – 30 April 2026 | Jakarta, 29 April 2026 – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memberikan klarifikasi terkait pengunduran diri dua Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan kementeriannya. Kedua pejabat tersebut, Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR) Aziz Andriansyah serta Dirjen Perumahan Desa Imran, dikembalikan ke instansi asal masing-masing setelah terungkap adanya aturan yang melarang penempatan anggota kepolisian di PKP.
Aziz Andriansyah, yang sebelumnya ditempatkan dari kepolisian, dan Imran yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, menyatakan keputusan mundur mereka didasarkan pada ketentuan peraturan internal yang melarang pengisian jabatan tertentu oleh anggota Polri. Menurut Menteri Ara, “Aturan dari MenPAN-RB kan memang tidak boleh dari kepolisian. Jadi mereka dikembalikan kepada instansinya,” ujarnya pada konferensi pers di Jakarta.
Menteri menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak terkait dengan penilaian kinerja. “Bukan, karena aturannya begitu. Kinerjanya bagus sekali,” tambah Ara, menyingkirkan spekulasi publik yang mengaitkan pengunduran diri dengan masalah administratif atau performa.
Pengganti sementara Dirjen TKPR, Roberia, ditunjuk sebagai Plt Dirjen. Ia mengaku belum memperoleh kejelasan resmi mengenai alasan penunjukannya. “Nah, kalau soal ditunjuk saya, mungkin perlu bertanya juga ke Pak Menteri langsung,” katanya sambil menunggu instruksi lebih lanjut. Roberia, yang berasal dari Kementerian Hukum (Kemenkum), menyatakan dirinya siap menjalankan tugas selama tiga hari awal penugasannya, dengan kemungkinan kembali ke Kemenkum setelah selesai.
Selain menegaskan kepatuhan pada regulasi, Roberia menambahkan fokus utama tugasnya adalah menjamin kelancaran program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi agenda utama Presiden. “Memastikan program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi asta cita Pak Presiden. Tata kelolanya benar-benar efisien, dan korupsi dicegah untuk bisa nol korupsi,” katanya, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan perumahan.
Pengembalian Aziz dan Imran ke instansi asalnya juga mencerminkan koordinasi lintas kementerian. Aziz diprediksi akan kembali ke kepolisian, sementara Imran akan melanjutkan tugas di Kemendagri. Penyesuaian ini diharapkan tidak mengganggu jalannya program-program PKP, mengingat adanya tim pendukung yang siap mengisi kekosongan sementara.
Secara keseluruhan, langkah ini menunjukkan bahwa Kementerian PKP menegakkan regulasi internal tanpa memandang jabatan atau prestasi individu. Keputusan tersebut mengirimkan sinyal kuat bahwa kepatuhan pada aturan legal menjadi prioritas utama, sekaligus menegaskan bahwa kebijakan publik tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan institusional.


Komentar