Media Pendidikan – 29 April 2026 | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempercepat proses penegasan batas desa di tiga kabupaten di Pulau Sulawesi. Langkah ini dilaksanakan dalam rangka program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) yang dijadwalkan berjalan selama lima tahun, mulai 2025 hingga 2029.
Program ILASPP dirancang untuk menyelaraskan administrasi pertanahan dengan perencanaan ruang wilayah secara terpadu. Dengan mengintegrasikan data spasial, peta cadas, dan basis data desa, pemerintah berharap dapat menyelesaikan penetapan batas administratif yang selama ini masih bersifat tumpang tindih atau belum jelas.
Ketidakjelasan batas desa kerap menimbulkan sengketa lahan, menghambat pembangunan infrastruktur, serta mengurangi efektivitas layanan publik. Oleh karena itu, percepatan penegasan batas desa menjadi prioritas strategis, terutama di wilayah dengan karakteristik geografis yang kompleks seperti Sulawesi.
Langkah konkret yang diambil meliputi:
- Pengumpulan data geospasial terkini menggunakan teknologi pemetaan drone dan LIDAR.
- Verifikasi lapangan bersama tokoh masyarakat dan perangkat desa.
- Integrasi data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Pertanahan (SIAP).
- Penyusunan peta resmi yang disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan.
“Kami berkomitmen menyelesaikan penegasan batas desa dalam tiga tahun pertama program,” ujar Kepala Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Budi Santoso, saat konferensi pers pada 15 April 2026. Ia menambahkan bahwa dukungan penuh pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan agenda ini.
Target program mencakup penyelesaian penetapan batas di tiga kabupaten selama fase pertama, dengan estimasi melibatkan lebih dari 1.200 desa dan melibatkan sekitar 2,5 juta penduduk. Seluruh kegiatan dijadwalkan selesai pada akhir tahun 2027, sementara fase berikutnya akan memperluas cakupan ke wilayah lain di Indonesia.
Manfaat yang diharapkan meliputi peningkatan kepastian hukum atas hak atas tanah, percepatan pembangunan infrastruktur desa, serta peningkatan efisiensi layanan administrasi publik. Dengan batas desa yang jelas, pemerintah daerah dapat menyusun rencana pembangunan yang lebih tepat sasaran dan mengoptimalkan alokasi anggaran.
Ke depan, Kemendagri akan melakukan monitoring rutin serta evaluasi berkala untuk memastikan bahwa hasil penegasan batas desa tetap akurat dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan. Program ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain dalam rangka memperkuat tata ruang dan tata kelola pertanahan nasional.


Komentar