Media Pendidikan – 25 April 2026 | Satpol PP mengamankan lima pria yang menjual daging ikan sapu-sapu di bantaran anak Kali Ciliwung, kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, setelah menerima laporan dari warga setempat. Penangkapan ini menegaskan kembali komitmen aparat dalam menegakkan aturan kebersihan pasar dan melindungi lingkungan sungai.
Petugas melakukan patroli rutin di area pasar tradisional tersebut ketika informasi mengenai aktivitas penjualan daging ikan yang tidak berizin sampai ke pos satpam. Sesampainya di lokasi, tim Satpol PP menemukan kelima penjual sedang menata dagangan di tepi aliran sungai, mengabaikan ketentuan mengenai penjualan barang makanan di area yang berpotensi mencemari air.
“Kami menerima laporan warga dan langsung melakukan pengamanan,” ujar juru bicara Satpol PP dalam keterangan resmi. “Langkah ini diambil untuk memastikan kebersihan sungai tetap terjaga dan menghindari risiko kesehatan bagi konsumen serta warga sekitar.”
Penegakan hukum ini didasarkan pada peraturan daerah yang melarang penjualan produk makanan segar di pinggir aliran sungai tanpa izin khusus. Daging ikan sapu-sapu, yang biasanya diproses menjadi produk olahan, dianggap dapat menimbulkan bau tak sedap serta menurunkan kualitas air bila tidak dikelola dengan baik.
Kelima penjual yang ditangkap merupakan pria dewasa yang belum memiliki izin usaha resmi di Pasar Baru. Barang dagangan mereka disita untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara mereka diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Satpol PP menegaskan bahwa tindakan serupa akan terus dilakukan bila ditemukan pelanggaran serupa di area publik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pedagang informal yang beroperasi di wilayah strategis seperti tepi sungai atau kawasan pasar tradisional. Aparat berjanji akan meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta mematuhi regulasi perdagangan.


Komentar