Daerah
Beranda » Berita » Satpol PP Gagalkan Penjualan Ikan Sapu-sapu Ilegal, Lima Penjual Diamankan di Kali Ciliwung

Satpol PP Gagalkan Penjualan Ikan Sapu-sapu Ilegal, Lima Penjual Diamankan di Kali Ciliwung

Satpol PP Gagalkan Penjualan Ikan Sapu-sapu Ilegal, Lima Penjual Diamankan di Kali Ciliwung
Satpol PP Gagalkan Penjualan Ikan Sapu-sapu Ilegal, Lima Penjual Diamankan di Kali Ciliwung

Media Pendidikan – 24 April 2026 | Satpol PP berhasil membongkar jaringan penjualan daging ikan sapu-sapu tanpa izin di wilayah Kali Ciliwung, Jakarta Pusat, pada Selasa, 24 Juni 2020. Lima pria yang terlibat ditangkap, daging ikan yang diperdagangkan disita, kemudian dimusnahkan untuk mencegah peredaran lebih lanjut.

Kejadian bermula ketika tim Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengamanan Publik, Kompol Agus Setiawan, menerima laporan warga tentang aktivitas penjualan daging ikan sapu-sapu yang dicurigai tidak memiliki dokumen legal. Tim melakukan penyelidikan singkat dan menemukan sebuah gerobak di tepi Kali Ciliwung yang menyimpan lebih dari 20 kilogram daging ikan segar.

Baca juga:

“Kami tidak akan toleransi penjualan daging ikan sapu-sapu yang melanggar peraturan, apalagi di wilayah yang rawan banjir seperti Kali Ciliwung,” ujar Kompol Agus dalam konferensi pers singkat setelah operasi selesai. “Tindakan tegas ini sebagai peringatan bagi pelaku lain yang berusaha meraup keuntungan dengan mengabaikan keselamatan konsumen dan peraturan lingkungan.”

Setelah dilakukan pemeriksaan, kelima pria—yang semuanya berusia antara 28 hingga 45 tahun—diidentifikasi sebagai penjual tetap di lokasi tersebut. Mereka tidak dapat menunjukkan izin usaha atau sertifikat layak jual yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Selain itu, daging ikan yang disita tidak melewati prosedur pengujian laboratorium, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi pembeli.

Baca juga:

Data dari Dinas Lingkungan Hidup mencatat bahwa penjualan ikan sapu-sapu secara ilegal meningkat sebesar 35% selama tiga bulan terakhir, terutama di wilayah pinggiran sungai yang sering menjadi tempat pembuangan limbah. Faktor utama yang mendorong praktik ini adalah tingginya permintaan konsumen akan ikan segar dengan harga lebih murah, meski kualitas dan kebersihannya diragukan.

Petugas Satpol PP menindak lanjuti dengan menyita seluruh barang bukti, termasuk peralatan memasak, kantong plastik, serta uang tunai sekitar Rp 1,2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan. Semua barang tersebut akan diserahkan ke unit penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.

Baca juga:

Operasi serupa sebelumnya pernah dilakukan di beberapa wilayah lain, seperti di Sungai Ciliwung bagian selatan dan Sungai Angke, namun kali ini fokus utama adalah pada penegakan hukum di area pusat kota yang padat penduduk. Pihak kepolisian setempat akan mengawasi proses penyidikan dan menyiapkan tuntutan pidana terhadap para pelaku.

Ke depannya, Satpol PP berencana meningkatkan patroli di sekitar sungai-sungai utama Jakarta, sekaligus menggandeng komunitas lingkungan untuk edukasi masyarakat mengenai bahaya konsumsi ikan yang tidak terjamin keamanannya. “Kerjasama lintas sektor sangat penting, karena masalah ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang kesadaran publik,” tutup Kompol Agus.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *