Nasional
Beranda » Berita » Menaker Tekankan RUU PPRT Prioritaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker Tekankan RUU PPRT Prioritaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker Tekankan RUU PPRT Prioritaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Menaker Tekankan RUU PPRT Prioritaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Media Pendidikan – 21 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan pentingnya RUU Penghapusan Perbudakan dan Perlindungan Tenaga Kerja (RUU PPRT) dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga (PRT). Pemerintah secara resmi menyerahkan draft RUU PPRT ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, menandai langkah lanjutan upaya legislasi yang menargetkan hak‑hak dasar PRT sejak tahap perekrutan hingga penyelesaian perselisihan.

Ruang Lingkup RUU dan Tujuan Utama

RUU PPRT dirancang untuk menutup celah regulasi yang selama ini membuat pekerja domestik rentan terhadap eksploitasi. Undang‑Undang ini mencakup prosedur rekrutmen yang transparan, standar kontrak kerja yang jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien melalui lembaga mediasi khusus. Menaker menambahkan, “Kami ingin memastikan pekerja rumah tangga mendapat perlindungan lengkap, mulai dari perekrutan hingga penyelesaian perselisihan,” menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim kerja yang adil.

Baca juga:

Selain itu, RUU PPRT menekankan pentingnya pemberian jaminan sosial, hak atas cuti, upah minimum yang layak, serta akses pendidikan bagi anak pekerja rumah tangga. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik kerja paksa dan meningkatkan kualitas hidup jutaan PRT di seluruh Indonesia.

Langkah Pemerintah Menuju DPR

Pada Rabu (21/04/2026), tim kerja Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkan dokumen RUU PPRT kepada sekretaris DPR. Penyampaian ini merupakan fase kritis, karena selanjutnya DPR akan melakukan pembahasan, revisi, dan akhirnya voting untuk mengesahkan undang‑undang tersebut. Menaker menuturkan bahwa proses legislasi ini dipercepat mengingat urgensi perlindungan PRT yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.

Data internal Kementerian menunjukkan bahwa lebih dari 10 juta orang Indonesia bekerja sebagai pekerja rumah tangga, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Sebagian besar dari mereka masih bekerja tanpa kontrak resmi, yang mempersulit mereka mengakses hak‑hak ketenagakerjaan. RUU PPRT diharapkan menjadi landasan hukum yang mengatur standar minimum bagi semua pihak yang terlibat, termasuk majikan, agen penyalur, dan pemerintah daerah.

Baca juga:

Tanggapan dan Harapan Berbagai Pihak

Serikat pekerja dan organisasi hak asasi manusia menyambut baik inisiatif tersebut, namun menuntut agar pemerintah memastikan implementasi yang efektif di lapangan. Salah satu pimpinan serikat menyatakan, “Undang‑Undang ini harus diikuti dengan pengawasan yang ketat serta edukasi bagi majikan agar tidak terjadi penolakan di tingkat akar rumput.”

Di sisi lain, asosiasi majikan menyoroti perlunya regulasi yang tidak memberatkan, terutama bagi rumah tangga berpendapatan menengah ke bawah. Mereka mengajukan masukan agar kebijakan tarif jasa penyaluran tidak terlalu tinggi dan proses mediasi dapat diakses secara gratis.

Menaker menutup pertemuan dengan menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan untuk menyempurnakan RUU PPRT sebelum disahkan. “Kami berkomitmen untuk melindungi pekerja rumah tangga secara holistik, karena mereka merupakan bagian penting dari struktur sosial dan ekonomi bangsa,” pungkasnya.

Baca juga:

Jika RUU PPRT berhasil diundangkan, diharapkan akan terjadi perbaikan signifikan dalam kondisi kerja PRT, termasuk peningkatan kepatuhan hukum, penurunan kasus eksploitasi, dan peningkatan kesejahteraan keluarga pekerja. Perkembangan selanjutnya akan dipantau secara intensif oleh Kementerian Ketenagakerjaan hingga proses implementasi penuh.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *