Media Pendidikan – 21 April 2026 | Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan terkait longsor sampah yang terjadi di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Insiden tersebut menelan korban jiwa dan menimbulkan sorotan publik serta penegakan hukum yang intensif.
Kasus ini bermula ketika tim penyidik menemukan bukti‑bukti yang mengaitkan keputusan operasional pengelolaan TPST dengan dugaan kelalaian manajemen. Berdasarkan temuan tersebut, pihak berwenang menegaskan bahwa Asep Kuswanto, selaku mantan kadis, memiliki peran kunci dalam proses pengelolaan limbah yang berujung pada bencana tanah longsor.
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan forensik dan audit internal pada fasilitas TPST Bantargebang. Pemeriksaan mencakup analisis kondisi geoteknik, volume sampah yang ditumpuk, serta prosedur pemantauan keamanan lingkungan. Hasil audit menunjukkan adanya pelanggaran prosedur standar yang dapat berkontribusi pada ketidakstabilan lereng sampah.
“Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto ditetapkan sebagai tersangka,” disampaikan dalam pernyataan resmi kepolisian. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap secara menyeluruh.
Pengawasan lingkungan kini menjadi sorotan utama, mengingat kejadian ini menambah daftar bencana terkait pengelolaan sampah di wilayah metropolitan. Pemerintah DKI Jakarta menyatakan komitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua fasilitas TPST serta memperketat regulasi pengelolaan limbah guna mencegah terulangnya insiden serupa.
Dengan penetapan Asep Kuswanto sebagai tersangka, proses peradilan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan lingkungan di masa depan.


Komentar