Media Pendidikan – 18 April 2026 | Pertamina (Persero) resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yang berlaku mulai Sabtu, 18 April 2026. Kenaikan paling mencolok terjadi pada varian premium, Pertamax Turbo, yang kini dibanderol Rp19.400 per liter. Langkah ini merupakan respons perusahaan terhadap dinamika pasar energi global serta tekanan biaya produksi.
Dalam pernyataannya, Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian tarif didorong oleh peningkatan harga minyak mentah dunia, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta kebutuhan untuk mempertahankan margin operasional yang sehat. Kenaikan tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menyesuaikan harga BBM secara periodik guna menstabilkan inflasi dan memastikan ketersediaan pasokan.
Berikut ini rincian harga BBM non subsidi yang baru:
- Pertamax Turbo: Rp19.400 per liter
- Pertamax: Rp14.800 per liter
- Solar: Rp9.800 per liter
- Minyak tanah: Rp9.500 per liter
Harga sebelumnya untuk Pertamax Turbo berada di kisaran Rp18.500 per liter, sehingga kenaikan mencapai hampir 5 persen.
Seorang juru bicara Pertamina menegaskan, “Kami menyesuaikan harga demi menjaga stabilitas pasar,” ujar juru bicara tersebut dalam konferensi pers. Sementara itu, sejumlah pelaku usaha transportasi mengungkapkan keprihatinan terkait dampak kenaikan tarif terhadap biaya operasional, terutama bagi armada taksi dan ojek online yang mengandalkan bahan bakar premium.
Analisis awal menunjukkan bahwa kenaikan harga ini dapat menambah beban biaya hidup masyarakat, terutama di daerah perkotaan dengan volume konsumsi BBM yang tinggi. Pemerintah diperkirakan akan memantau perkembangan harga secara ketat dan menyiapkan kebijakan penyesuaian selanjutnya jika diperlukan, guna menghindari tekanan inflasi yang berlebihan.


Komentar