Ekonomi
Beranda » Berita » Indonesia SIPF Dorong Partisipasi Publik untuk Penguatan Lembaga Perlindungan Investor

Indonesia SIPF Dorong Partisipasi Publik untuk Penguatan Lembaga Perlindungan Investor

Indonesia SIPF Dorong Partisipasi Publik untuk Penguatan Lembaga Perlindungan Investor
Indonesia SIPF Dorong Partisipasi Publik untuk Penguatan Lembaga Perlindungan Investor

Media Pendidikan – 16 April 2026 | Jakarta, 15 April 2026 – Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI/Indonesia SIPF) mengumumkan rencana mengangkat lembaga perlindungan investor ke dalam kerangka undang‑undang. Langkah ini diharapkan menambah kepastian hukum bagi para pemegang saham dan nasabah pasar modal yang mengalami kerugian aset.

Untuk mewujudkan usulan tersebut, SIPF meluncurkan Consultation Paper dan membuka ruang bagi investor serta masyarakat umum memberikan masukan secara tertulis. Dokumen lengkap dapat diunduh melalui situs resmi Indonesia SIPF, sementara formulir tanggapan tersedia dalam format e‑form dan dapat dikirim ke alamat email legal@indonesiasipf.co.id. Masa konsultasi dibuka selama 30 hari, diperkirakan berakhir pertengahan Mei 2026.

Baca juga:

Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar, menekankan pentingnya penguatan kerangka hukum: “Perlindungan investor membutuhkan penegakan hukum yang kuat di tingkat undang‑undang, sebagaimana direkomendasikan oleh IOSCO Principles and Objectives of Securities Regulation.” Ia menambahkan bahwa regulasi saat ini masih berada pada tingkat peraturan sektoral Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga terdapat celah hukum yang dapat menghambat efektivitas perlindungan.

Direktur SIPF, Dwi Shara Soekarno, menjelaskan isi utama Consultation Paper. Menurutnya, dokumen tersebut mempertegas peran SIPF sebagai lembaga independen yang mengelola dana perlindungan dan menegaskan bahwa tidak ada lembaga serupa dalam Undang‑Undang Pasar Modal maupun Undang‑Undang Penataan Perdagangan Sekuritas (UUP2SK). Ia juga mencatat perubahan struktural pasar modal Indonesia, termasuk target peningkatan free float dari 7,5 % ke 15 % dan pertumbuhan signifikan jumlah investor ritel.

Baca juga:

Data internal menunjukkan bahwa hingga April 2026 dana yang dikelola SIPF mencapai sekitar Rp403 miliar. Dari dana tersebut, batas maksimum perlindungan bagi tiap investor adalah Rp200 juta, sedangkan perusahaan efek dapat memperoleh perlindungan hingga Rp100 miliar. Dengan lebih dari 20 juta investor tersebar di berbagai produk pasar modal, SIPF mengakui bahwa belum semua aset dapat dijamin secara penuh, sehingga regulasi yang diusulkan harus menyesuaikan dengan realitas kebutuhan pasar.

Penguatan lembaga perlindungan investor ini diharapkan dapat menambah kepercayaan publik terhadap pasar modal, terutama menjelang peningkatan partisipasi investor ritel. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, proses klaim kehilangan aset dapat diproses secara lebih transparan dan cepat, mengurangi risiko penarikan dana secara massal yang dapat mengguncang stabilitas pasar.

Baca juga:

Selanjutnya, SIPF mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk akademisi, asosiasi investor, dan pelaku industri, untuk menyampaikan pandangan mereka sebelum batas akhir konsultasi. Hasil masukan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rancangan undang‑undang yang akan diajukan ke DPR.

Jika diterima, lembaga perlindungan investor yang berbasis hukum akan menjadi jaring pengaman keuangan nasional, sejalan dengan standar internasional dan upaya pemerintah memperkuat ekosistem investasi Indonesia.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *