Ekonomi
Beranda » Berita » APBN Terbentur Aturan, Prabowo Didorong Terbitkan Perppu untuk Redam Lonjakan Ongkos Haji

APBN Terbentur Aturan, Prabowo Didorong Terbitkan Perppu untuk Redam Lonjakan Ongkos Haji

APBN Terbentur Aturan, Prabowo Didorong Terbitkan Perppu untuk Redam Lonjakan Ongkos Haji
APBN Terbentur Aturan, Prabowo Didorong Terbitkan Perppu untuk Redam Lonjakan Ongkos Haji

Media Pendidikan – 14 April 2026 | Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 kini menghadapi hambatan hukum terkait upaya menurunkan biaya haji yang dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar avtur. Pemerintah dipaksa mencari solusi cepat, termasuk potensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang didorong oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ruang rapat Kementerian Keuangan pada Senin (14/04/2026) menjadi saksi perdebatan sengit antara tim fiskal dan penasihat hukum. Kenaikan harga avtur, yang diproyeksikan naik 12% dibandingkan tahun sebelumnya, memaksa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyesuaikan tarif haji. Pada saat yang sama, sejumlah aturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, mengikat pemerintah untuk tidak mengubah tarif secara sepihak.

Baca juga:

“Kami tidak dapat menunggu proses legislatif yang panjang sementara jamaah haji menanggung beban biaya yang semakin berat,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat tersebut. Ia menambahkan bahwa APBN sudah menyisihkan Rp 8,5 triliun untuk subsidi haji, namun angka itu diperkirakan tidak mencukupi bila avtur terus naik.

Pengamat ekonomi, Dr. Budi Santoso, memperingatkan bahwa tanpa intervensi regulasi, defisit anggaran haji dapat meluas menjadi 1,2% dari total APBN. “Jika tidak ada langkah kebijakan yang tegas, pemerintah harus menambah pinjaman atau mengalihkan dana dari prioritas lain,” katanya.

Sejumlah anggota DPR menanggapi dengan skeptis terhadap Perppu. Mereka menilai bahwa mekanisme legislasi normal harus tetap dihormati demi menjaga prinsip checks and balances. Namun, Presiden Prabowo mengindikasikan kesiapan kabinet untuk mengajukan Perppu yang mengizinkan penyesuaian tarif haji secara sementara, sekaligus mengatur plafon subsidi avtur bagi maskapai yang mengangkut jamaah haji.

Baca juga:

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa konsumsi avtur untuk penerbangan haji mencapai 1,3 juta ton per tahun, dengan biaya total sekitar Rp 3,9 triliun. Kenaikan 12% berarti tambahan beban sekitar Rp 470 miliar yang harus ditanggung oleh APBN atau jamaah.

Jika Perppu disahkan, pemerintah berencana mengalokasikan tambahan Rp 500 miliar dalam anggaran darurat, sekaligus menetapkan mekanisme penyesuaian tarif haji setiap tiga bulan berdasarkan indeks harga avtur. Kebijakan ini diharapkan dapat menstabilkan biaya haji tanpa mengorbankan kualitas layanan.

Di sisi lain, Lembaga Pengkajian Haji (LPH) mengusulkan alternatif berupa subsidi langsung kepada jamaah berpenghasilan rendah, dengan target menurunkan tarif rata-rata sebesar 5% pada tahun anggaran mendatang. Namun, LPH mengakui keterbatasan dana dan menunggu keputusan legislatif.

Baca juga:

Situasi ini menambah tekanan pada proses penyusunan APBN 2026 yang dijadwalkan selesai pada akhir Mei. Jika Perppu diterbitkan, proses legislasi akan melibatkan sidang istimewa DPR untuk pembahasan dan persetujuan, yang diperkirakan memakan waktu tiga hingga empat minggu.

Pengamatan akhir menunjukkan bahwa meski terdapat perbedaan pandangan, semua pihak sepakat bahwa stabilitas biaya haji menjadi prioritas nasional. Keputusan akhir mengenai Perppu akan menjadi penentu apakah APBN dapat mengatasi tantangan biaya avtur atau harus menanggung defisit yang lebih besar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *