Media Pendidikan – 12 April 2026 | Tim Geypens, mantan pemain sepak bola kelahiran Belanda yang pernah menekuni karier di Liga Indonesia, resmi memperoleh kewarganegaraan Indonesia pada akhir pekan lalu. Keputusan naturalisasi tersebut memicu pertanyaan baru bagi Geypens: apakah ia masih memiliki peluang untuk kembali menjadi warga negara Belanda setelah sebelumnya mengalami status ilegal di negara kelahirannya?
Proses naturalisasi Geypens berakhir dengan penandatanganan akta kewarganegaraan Indonesia pada bulan Mei 2024. Sebelumnya, ia sempat tinggal di Belanda tanpa izin resmi, sehingga statusnya dianggap ilegal oleh otoritas Belanda. Setelah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Geypens mengajukan permohonan untuk mengembalikan paspor Belanda, namun belum mendapat kepastian resmi.
“Apakah saya masih bisa menjadi warga negara Belanda setelah saya resmi menjadi WNI?” tanya Geypens dalam sebuah wawancara singkat yang dirilis oleh Viva.co.id. Ia menambahkan bahwa keinginannya untuk kembali ke Belanda didorong oleh keinginan menghubungkan kembali dengan keluarga dan peluang profesional yang terbuka di Eropa.
Geypens, yang dikenal sebagai sosok yang aktif di dunia sepak bola Indonesia, mengakui bahwa keputusan naturalisasi pada awalnya diambil demi kelancaran kariernya di liga domestik. “Saya merasa lebih diterima sebagai pemain lokal, tidak lagi terhitung sebagai pemain asing,” ujarnya. Namun, setelah menyelesaikan kontrak dengan klub terakhirnya, ia mulai merasakan kerinduan terhadap tanah kelahiran serta keinginan untuk menata kembali kehidupannya di Eropa.
Masalah kewarganegaraan ganda memang menjadi isu yang sensitif di antara kedua negara. Belanda pada umumnya tidak mengizinkan warganya memegang dua paspor, kecuali dalam kondisi khusus yang diatur undang‑undang. Sementara Indonesia mengharuskan warganya melepaskan kewarganegaraan lain pada saat naturalisasi. Kedua kebijakan ini menambah kompleksitas bagi Geypens yang kini berada di persimpangan pilihan.
Sejauh ini, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah Belanda mengenai keputusan akhir atas permohonan Geypens. Kedutaan masih menunggu dokumen lengkap dan evaluasi administratif. Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM Indonesia telah mengonfirmasi bahwa proses pencabutan kewarganegaraan Indonesia dapat dilakukan, namun prosedurnya memerlukan waktu dan persetujuan akhir.
Jika Geypens berhasil mengembalikan paspor Belanda, ia harus menyiapkan rencana kembali ke Eropa, termasuk pengurusan visa kerja atau izin tinggal yang sesuai. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, ia harus tetap beroperasi sebagai WNI, yang berarti ia tidak dapat lagi memanfaatkan status pemain asing di liga Indonesia.
Kasus Tim Geypens menyoroti dilema yang dihadapi oleh banyak atlet dan profesional yang beralih kewarganegaraan demi kepentingan karier, namun kemudian dihadapkan pada pertanyaan identitas dan hak sipil. Perkembangan selanjutnya masih menunggu keputusan resmi, sementara Geypens terus menunggu kabar dari otoritas Belanda.


Komentar