Media Pendidikan – 12 April 2026 | Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (KPK) resmi menjebak Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung, sebagai tersangka kasus pemerasan yang melibatkan dana sebesar Rp2,7 miliar. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 April 2026, setelah hasil operasi tangkap tangan terungkap bahwa uang tersebut dipakai untuk membeli sepatu mewah serta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten itu.
Detail Kasus
Uang yang diperoleh melalui pemerasan tersebut dilaporkan dipergunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian sepatu merk Louis Vuitton, biaya pengobatan, jamuan makan, serta pemberian THR kepada anggota Forkopimda. Sepasang sepatu Louis Vuitton menjadi salah satu barang bukti utama yang disita oleh penyidik.
Selain sepatu, tim penyidik juga mengamankan dokumen resmi, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari total uang Rp2,7 miliar. Seluruh barang bukti tersebut disita pada Sabtu, 11 April 2026, di kantor operasional tim (OTT) Bupati Tulungagung.
Gatut Sunu tidak bertindak sendirian. Ia diduga bekerja sama dengan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dalam melakukan pemerasan kepada pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi yang digabung dengan Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini menambah deretan investigasi KPK terhadap pejabat daerah yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperkuat akuntabilitas di tingkat pemerintahan daerah.
Pengembangan penyelidikan masih berlangsung. KPK menyatakan akan terus menelusuri alur dana yang masih belum terungkap serta memperluas lingkup penyidikan kepada pejabat atau pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema pemerasan tersebut.


Komentar