Media Pendidikan – 09 April 2026 | Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, pada Rabu (9 April 2026) mengajukan usulan resmi untuk melarang peredaran rokok elektronik atau vape, termasuk cairan nikotin yang menjadi komponen utama. Usulan tersebut diarahkan agar diakomodasi dalam Undang‑Undang Narkotika, dengan tujuan menegakkan kontrol yang lebih ketat terhadap zat‑zat yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.
Alasan BNN Mengusulkan Larangan
Respons Polda Metro Jaya
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Riza Hidayat, menanggapi usulan BNN dengan menyatakan bahwa larangan vape masih berada dalam tahap wacana. Ia menambahkan bahwa proses legislasi membutuhkan koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan DPR. “Kami mendukung upaya BNN, namun belum ada keputusan final. Kami terus memantau perkembangan dan siap menindaklanjuti bila kebijakan resmi dikeluarkan,” kata Riza dalam konferensi pers di kantor Polda Metro Jaya.
Kerangka Hukum yang Diperlukan
Jika usulan BNN diadopsi, vape dan cairannya akan dimasukkan ke dalam Daftar Narkotika Golongan I atau II, yang berarti produksi, peredaran, dan penggunaannya akan dikenai sanksi pidana berat. Perubahan ini juga memerlukan revisi peraturan terkait perizinan produk tembakau elektronik serta pengawasan terhadap toko daring yang menjual vape. Pemerintah diperkirakan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menegakkan larangan tersebut.
Reaksi Publik dan Industri
Usulan larangan menuai beragam respons. Organisasi kesehatan anak menilai langkah ini positif untuk melindungi generasi muda dari risiko kecanduan. Sebaliknya, asosiasi pedagang vape menolak kebijakan tersebut, mengklaim bahwa vape merupakan alternatif yang lebih aman dibanding rokok konvensional. Beberapa pengguna vape menyuarakan kekhawatiran tentang pembatasan kebebasan konsumen dan potensi pasar gelap.
Langkah Selanjutnya
BNN berencana menyusun draft regulasi yang akan dibawa ke rapat koordinasi nasional bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Perindustrian. Sementara itu, Polda Metro Jaya akan memperkuat operasi pengawasan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, termasuk penyitaan barang bukti vape yang diduga melanggar peraturan sementara. Kedua lembaga menekankan pentingnya edukasi publik serta kerja sama antara aparat penegak hukum, lembaga kesehatan, dan masyarakat untuk mengurangi penggunaan vape secara ilegal.
Dengan latar belakang peningkatan penggunaan vape yang mengancam kesehatan publik, usulan BNN untuk melarang vape dalam Undang‑Undang Narkotika menjadi titik fokus perdebatan kebijakan nasional. Meski masih dalam tahap wacana, langkah ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan pemerintah terhadap produk yang sebelumnya berada di zona abu‑abu regulasi.


Komentar