Media Pendidikan – 10 Mei 2026 | Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menangkap 321 warga negara asing (WNA) lintas negara terkait tindak pidana perjudian daring atau judi online (judol) jaringan internasional di lokasi perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menindaklanjuti laporan tentang adanya kegiatan judi online yang dilakukan oleh WNA di Jakarta Barat.
Baca juga:
Bareskrim Polri telah menggelar operasi untuk menangkap para pelaku dan menutup jalur kegiatan judi online tersebut.
Baca juga:
Penangkapan tersebut juga telah dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum dan keselamatan semua pihak yang terlibat.
Baca juga:


Komentar