Media Pendidikan – 07 Juni 2026 | Yayasan-yayasan pendidikan yang berada dalam integrasi pengelolaan di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah ditetapkan oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum. Pengacara yang menangani kasus ini menyatakan bahwa klaim sepihak akan berdampak hukum. “Klaim sepihak tidak dapat diterima dalam hukum karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata pengacara.
Data pendukung menunjukkan bahwa yayasan-yayasan tersebut telah beroperasi selama beberapa tahun dan telah memberikan kontribusi signifikan dalam bidang pendidikan. Dengan demikian, klaim sepihak yang dilakukan oleh pihak lain tidak dapat dijustifikasi.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:


Komentar