Media Pendidikan – 16 April 2026 | Universitas Indonesia (UI) resmi memberlakukan skors terhadap enam belas mahasiswa Fakultas Humaniora (FH) yang diduga melakukan kekerasan seksual. Penangguhan tersebut berlaku hingga 30 Mei 2026, dengan tujuan utama menjaga integritas proses pemeriksaan.
Keputusan ini diambil setelah laporan awal diterima oleh unit pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual (PPK) UI. Mahasiswa yang bersangkutan dikenai sanksi administratif, sehingga tidak dapat mengikuti perkuliahan, kegiatan akademik, maupun non‑akademik selama masa skors.
“Langkah ini untuk menjaga integritas proses pemeriksaan,” kata pihak universitas dalam pernyataan resmi yang dirilis pada hari Jumat. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa UI tidak akan menunda proses investigasi demi kepentingan pihak manapun.
Proses skors ini bersifat sementara dan dapat dicabut apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terbukti adanya pelanggaran. Sebaliknya, bila bukti kuat ditemukan, UI berhak melanjutkan sanksi disiplin yang lebih berat, termasuk kemungkinan pemecatan dari program studi.
Data internal UI menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus masih menjadi isu yang memerlukan penanganan serius. Pada tahun 2023, tercatat ada 23 laporan serupa, meski tidak semua berujung pada skors atau pemecatan. Dengan 16 kasus terbaru ini, UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan.
Selain skors, UI juga meningkatkan layanan pendampingan bagi korban. Unit PPK menyediakan konseling psikologis, layanan medis, serta bantuan hukum bila diperlukan. Pendekatan holistik ini diharapkan dapat memulihkan rasa aman di kalangan mahasiswa.
Mahasiswa yang terkena skors tidak diperbolehkan mengakses fasilitas kampus, termasuk perpustakaan, laboratorium, dan ruang belajar. Namun, mereka tetap dapat menghubungi penasihat akademik untuk mendapatkan informasi mengenai prosedur banding atau penyelesaian kasus.
Reaksi komunitas kampus beragam. Beberapa organisasi mahasiswa menyambut keputusan tersebut sebagai langkah tegas, sementara yang lain menekankan perlunya proses yang transparan dan adil bagi semua pihak.
UI menegaskan bahwa prosedur skors ini mengikuti Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual yang telah disesuaikan dengan standar nasional. Semua keputusan diambil oleh tim independen yang terdiri dari akademisi, perwakilan hukum, dan ahli psikologi.
Ke depan, universitas berencana memperluas program edukasi tentang consent dan batasan seksual melalui workshop, seminar, dan materi daring. Upaya ini diharapkan dapat menurunkan angka insiden serupa di masa mendatang.
Dengan skors yang berlaku hingga akhir Mei 2026, UI memberi sinyal kuat bahwa tindakan kekerasan seksual tidak akan ditoleransi di lingkungan akademik. Pihak universitas mengajak seluruh elemen kampus untuk bersama‑sama menciptakan budaya yang menghormati hak asasi dan keamanan setiap individu.


Komentar