Media Pendidikan – 21 April 2026 | Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menyampaikan bahwa serangkaian 12 materi strategis yang menjadi fokus pembahasan telah disepakati bersama. Pada pertemuan terbaru yang dilaksanakan di Jakarta, seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah dinyatakan telah selesai dibahas, menandai langkah penting dalam proses legislasi perlindungan pekerja rumah tangga.
Ke-12 materi strategis mencakup aspek-aspek kunci yang dianggap krusial untuk meningkatkan kesejahteraan dan hak-hak pekerja rumah tangga. Meskipun rincian materi tidak diungkapkan secara terperinci dalam rapat, penekanan pada penyelesaian DIM menunjukkan bahwa masalah-masalah struktural seperti upah minimum, jam kerja, jaminan sosial, serta perlindungan terhadap kekerasan telah mendapat perhatian khusus.
Data yang disampaikan oleh Panja menunjukkan bahwa semua 12 poin strategis telah melewati tahap evaluasi lintas sektoral, melibatkan kementerian tenaga kerja, lembaga legislatif, serta perwakilan serikat pekerja. Proses ini melibatkan analisis terhadap data nasional terkait jumlah pekerja rumah tangga, yang diperkirakan mencapai lebih dari 10 juta orang di seluruh Indonesia. Dengan demikian, RUU PPRT diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif untuk melindungi kelompok pekerja yang selama ini berada di luar perlindungan ketenagakerjaan konvensional.
Para pengamat menilai bahwa keberhasilan penyelesaian DIM merupakan indikator positif bahwa proses legislasi dapat berjalan cepat dan terkoordinasi. “Penyelesaian semua DIM dalam satu pertemuan menandakan adanya konsensus yang kuat di antara pemangku kepentingan,” ujar seorang analis kebijakan publik yang tidak disebutkan namanya. Konsensus tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan RUU PPRT dalam sidang DPR yang akan datang.
Ke depan, Panja berencana mengirimkan dokumen final kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam rapat pleno. Jika disetujui, RUU PPRT akan menjadi payung hukum pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperbaiki standar kerja di sektor informal.
Dengan semua DIM telah tuntas dibahas, harapan besar menumpuk pada implementasi kebijakan yang lebih adil bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air. Pengesahan RUU PPRT tidak hanya menjadi tonggak penting dalam rangka meningkatkan perlindungan tenaga kerja, tetapi juga mencerminkan langkah nyata pemerintah dalam menanggapi tuntutan keadilan sosial.


Komentar