Nasional
Beranda » Berita » UU PPRT Disahkan: Lompatan Besar Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Disahkan: Lompatan Besar Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Disahkan: Lompatan Besar Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga
UU PPRT Disahkan: Lompatan Besar Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga

Media Pendidikan – 22 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan, menandai langkah penting dalam mengakui dan melindungi jutaan tenaga domestik di Indonesia. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyebutnya sebagai “utang sejarah” yang kini terbayar, sekaligus menegaskan bahwa negara mulai menganggap pekerjaan rumah tangga sebagai profesi yang memiliki hak.

Isnur menegaskan, “Ini lompatan yang luar biasa besar dalam sejarah peradaban kemanusiaan kita sebagai sebuah negara. Di mana kita mengakui ya, yang pertama kita mengakui bahwa mereka adalah profesi.” Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara bersama Pro3 RRI pada Rabu, 22 April 2026.

Baca juga:

Selama puluhan tahun, pekerja rumah tangga (PRT) seringkali menghadapi kekerasan, upah tidak layak, dan kurangnya perlindungan hukum, terutama karena aktivitas mereka terjadi di ruang domestik yang sulit dipantau. UU PPRT berupaya menutup celah tersebut dengan mengatur hak upah minimum, jaminan sosial, cuti, serta prosedur pemutusan hubungan kerja yang adil.

Namun, implementasi regulasi baru ini tidak serta-merta mengatasi semua permasalahan. Isnur menyoroti pentingnya sosialisasi yang masif kepada seluruh elemen masyarakat – pekerja, pemberi kerja, aparat lokal, serta lembaga RT/RW. “Jadi memang ini perlu ada sosialisasi, pendidikan, penerapan kurikulum, penyebaran informasi yang masif. Masif karena ini menyangkut puluhan juta rumah tangga,” ujarnya.

Peran RT dan RW dianggap krusial karena mereka berada di garis depan pengawasan lingkungan rumah tangga. Menurut Isnur, standar pemahaman mengenai hak dan kewajiban PRT harus dikuasai oleh setiap RT, sehingga dapat menjadi penghubung antara pekerja, pemberi kerja, dan otoritas setempat.

Baca juga:

Selain itu, YLBHI mengajak PRT untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja, seperti Persatuan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). “Memang harus bisa bersatu pekerjaan rumah tangga itu, oleh karena itu ada persatuan pekerjaan rumah tangga, P3RT. Jadi memang kalau pengen kuat harus berserikat, nggak bisa kita semata-mata ngandelin pemerintah,” kata Isnur.

Lembaga bantuan hukum tersebut juga siap memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi pekerja yang mengalami sengketa atau pelanggaran hak. “Kami sebagai lembaga bantuan hukum senantiasa membuka pintu secara lebar-lebar jika para pekerja rumah tangga ingin dibantu,” tambahnya.

Data Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 12 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, dengan mayoritas bekerja di sektor informal. Dengan adanya UU PPRT, diharapkan angka pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial dapat meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

Baca juga:

Secara keseluruhan, pengesahan UU PPRT dipandang sebagai titik balik dalam sejarah perlindungan tenaga domestik. Tantangan utama kini terletak pada bagaimana pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas lokal bersama-sama mengoperasionalkan regulasi ini sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh setiap pekerja rumah tangga di seluruh nusantara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *