Media Pendidikan – 06 April 2026 | JAKARTA, 5 April 2026 – Pemerintah kembali memberikan kepastian penting bagi tenaga pendidik, khususnya Guru PPPK dan tenaga honorer bersertifikasi, terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan datang. Pengumuman ini menyertakan jadwal pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026, komponen perhitungan TPG, dan estimasi besaran THR yang diharapkan meringankan beban rumah tangga pendidik menjelang akhir tahun ajaran.
Jadwal pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026 ditetapkan paling cepat pada bulan Juni 2026, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Kebijakan ini mencakup seluruh pegawai negeri sipil, termasuk Guru PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan. Pencairan awal tersebut memberikan alokasi dana tambahan yang dapat langsung dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan keluarga pendidik.
Rincian Perhitungan TPG untuk Guru PPPK dan Honorer Bersertifikasi
TPG 2026 dihitung berdasarkan akumulasi gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan khusus yang melekat pada masing‑masing golongan dan jabatan. Bagi Guru PPPK, perhitungan mencakup gaji pokok PPPK serta tunjangan sertifikasi yang diberikan setelah guru menyelesaikan program sertifikasi kompetensi. Sementara itu, tenaga honorer bersertifikasi memperoleh TPG yang proporsional dengan tingkat sertifikasi dan lama mengabdi, meskipun tidak termasuk dalam struktur gaji PNS tetap.
| Kelompok | Penerima TPG 13 | Keterangan |
|---|---|---|
| Guru PPPK | Ya | TPG dihitung atas dasar gaji pokok PPPK + tunjangan sertifikasi. |
| Honorer Bersertifikasi | Ya (proporsional) | TPG diberikan sesuai tingkat sertifikasi dan masa kerja. |
| PNS Aktif | Ya | TPG mengikuti standar golongan dan jabatan. |
| Pensiunan | Terbatas | Hanya yang masih terdaftar sebagai penerima pensiun aktif. |
Komponen utama yang memengaruhi besaran TPG meliputi golongan ruang (I–IV), jabatan fungsional, serta status sertifikasi. Oleh karena itu, guru yang telah menyelesaikan sertifikasi kompetensi dan memiliki jabatan fungsional lebih tinggi akan menerima TPG yang lebih besar dibandingkan rekan yang belum bersertifikasi.
Proyeksi THR bagi Guru PPPK dan Honorer Bersertifikasi
Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan Ramadan, guru PPPK dan honorer bersertifikasi diperkirakan akan menerima bonus tengah tahun yang berfungsi sebagai pengganti THR tambahan. Bonus ini dijadwalkan cair pada pertengahan tahun, selaras dengan pencairan Gaji Ke-13, sehingga memberikan suntikan likuiditas pada saat kebutuhan pengeluaran keluarga meningkat, terutama untuk persiapan akhir tahun ajaran.
Penguatan daya beli pendidik diharapkan berdampak positif pada sektor pendidikan secara keseluruhan. Dana tambahan dapat dialokasikan untuk pembelian buku, perlengkapan kelas, serta kegiatan ekstrakurikuler yang selama ini terbatas oleh anggaran sekolah. Pada tingkat makro, perputaran uang yang dihasilkan oleh jutaan guru yang menerima TPG dan THR diproyeksikan meningkatkan konsumsi barang dan jasa, sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara keseluruhan, kebijakan terbaru ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengapresiasi dedikasi tenaga pendidik, terutama yang berada dalam status PPPK dan honorer bersertifikasi. Dengan jadwal pencairan yang jelas, komponen perhitungan yang transparan, serta estimasi THR yang realistis, diharapkan kesejahteraan guru akan semakin terjamin, sekaligus menciptakan iklim pendidikan yang lebih stabil dan produktif.


Komentar