Media Pendidikan – 14 April 2026 | Polisi Metro Depok menangkap seorang penjual tahu bulat yang berinisial DA setelah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di kawasan Pancoran Mas, Depok, pada Sabtu, 11 April 2024.
Kronologi dan Penangkapan
Setelah insiden terjadi, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tua masing‑masing. Orang tua kemudian menghubungi pihak berwajib. Tim Operasi Nasional (Opsnal) yang dipadukan dengan satuan pawas SPKT langsung tiba di lokasi, mengamankan pelaku, dan membawanya ke tempat kejadian untuk proses penyelidikan.
Petugas menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, termasuk pakaian pelaku dan alat rekam yang diduga terkait. DA kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Identitas lengkap pelaku belum diungkap demi menjaga proses hukum.
Polisi menyatakan bahwa kasus ini akan diproses secara tuntas dan akan diajukan ke Kejaksaan Negeri Depok untuk penetapan tuntutan. “Pelaku dijemput langsung dan dibawa ke TKP yang dilakukan pelecehan,” tegas Made Budi.
Data Pendukung
- Waktu kejadian: Sabtu, 11 April 2024, sekitar sore hari.
- Lokasi: Jalan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
- Korban: Dua anak perempuan, usia belum disebutkan.
- Pelaku: Penjual tahu bulat, inisial DA.
- Unit penegak hukum: Polres Metro Depok, Tim Opsnal, pawas SPKT.
Kasus ini menambah deretan laporan pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia yang menuntut penegakan hukum yang lebih tegas. Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan, terutama di area pasar tradisional, dan segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.
Pengembangan selanjutnya akan mengikuti proses hukum di pengadilan. Hingga kini, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan hukuman atau rehabilitasi bagi pelaku.


Komentar