Media Pendidikan – 01 Mei 2026 | Ketua Masyarakat Kereta Api Indonesia (Masyarakat KAI), Hermanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ribuan perlintasan sebidang di Indonesia masih belum memenuhi standar keselamatan. Pada diskusi publik yang diadakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis 30 April 2026, ia mengusulkan penataan bertahap dengan memprioritaskan penutupan perlintasan paling berisiko dan pembangunan jalur tidak sebidang.
Data Kecelakaan dan Tantangan Jarak Minimal
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 tercatat 66 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, menewaskan 55 orang. Pada awal 2026 hingga Januari, angka tersebut turun menjadi 25 kejadian. Meskipun terjadi penurunan, angka kecelakaan masih dianggap tinggi oleh aparat keamanan.
Selain itu, ketentuan hukum mengatur jarak minimal 700 meter antar perlintasan. Praktik di beberapa wilayah, khususnya di Bekasi, melanggar standar tersebut dengan adanya perlintasan yang berdekatan. Hermanto menilai bahwa perlintasan dengan jarak kurang dari 700 meter sebaiknya ditutup terlebih dahulu, sambil mempertimbangkan tingkat kepadatan lalu lintas dan kebutuhan masyarakat.
Strategi Penutupan Bertahap
Strategi yang diusulkan mencakup tiga tahapan utama:
- Pemetaan risiko: Identifikasi perlintasan dengan catatan kecelakaan tinggi, lalu lintas padat, atau jarak antar perlintasan kurang dari 700 meter.
- Penutupan sementara: Tutup perlintasan kritis sambil menyediakan alternatif jalur atau transportasi publik.
- Pembangunan jalur tidak sebidang: Prioritaskan pembangunan overpass atau underpass di titik‑titik strategis untuk memisahkan alur kendaraan dengan rel kereta.
Penutupan yang selektif diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan sambil memberi waktu bagi pemerintah dan KAI untuk menyelesaikan proyek infrastruktur yang memakan biaya dan waktu.
Faizal menekankan pentingnya kolaborasi antara KAI, pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat. “Ini menjadi pelajaran kita bersama. Bahwa kejadian‑kejadian terkait masalah jangkauan kereta di perlintasan sebidang, baik yang berpalang maupun tidak berpalang, itu juga cukup banyak sekali,” ujarnya.
Dengan lebih dari enam ribu perlintasan masih beroperasi tanpa fasilitas keamanan, langkah penataan bertahap menjadi pilihan realistis. Pemerintah diharapkan menyusun regulasi yang lebih ketat, meningkatkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur tidak sebidang, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya perlintasan sebidang.
Ke depan, jika strategi ini diimplementasikan secara konsisten, diharapkan angka kecelakaan dapat turun secara signifikan, menjadikan jaringan rel kereta api Indonesia lebih aman bagi pengguna jalan dan penumpang kereta.


Komentar