Media Pendidikan – 21 Mei 2026 | Presiden Prabowo Subianto mengungkap bahwa praktik manipulasi perdagangan dan pelaporan ekspor telah merugikan Indonesia hingga USD908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun dalam kurun waktu 1991 hingga 2024.
“Selama 34 tahun yang terjadi adalah under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan,” kata Prabowo saat pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Ia menjelaskan under-invoicing merupakan praktik melaporkan nilai barang dalam faktur lebih rendah dari harga sebenarnya. Sementara under-counting adalah pencatatan jumlah barang lebih rendah dari kondisi riil.
Sedangkan transfer pricing berkaitan dengan penetapan harga transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan khusus. Presiden mengatakan praktik tersebut membuat nilai ekspor yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga merugikan negara dalam jumlah besar.
“Yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya. Banyak di antara mereka membuat perusahaan di luar negeri,” ujarnya.
Presiden menegaskan data tersebut berasal dari catatan resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya, manipulasi data mungkin terjadi di dalam negeri, tetapi sulit disembunyikan di negara tujuan ekspor karena seluruh transaksi tetap tercatat.
Presiden Prabowo juga mengingat kembali kebijakan pemerintah pada masa Orde Baru yang pernah menyerahkan pengelolaan kepabeanan kepada pihak swasta akibat buruknya tata kelola saat itu.
“Saya masih ingat di zaman Orde Baru, saking parahnya Bea Cukai, kita tutup. Kita outsourcing ke swasta dan penghasilan negara naik,” ujarnya.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menilai langkah Presiden memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan implementasi Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Komentar