Sains & Teknologi
Beranda » Berita » Polri dan FBI Ungkap Jaring Phishing Lintas Negara, 34.000 Korban WNI Teridentifikasi

Polri dan FBI Ungkap Jaring Phishing Lintas Negara, 34.000 Korban WNI Teridentifikasi

Polri dan FBI Ungkap Jaring Phishing Lintas Negara, 34.000 Korban WNI Teridentifikasi
Polri dan FBI Ungkap Jaring Phishing Lintas Negara, 34.000 Korban WNI Teridentifikasi
Daftar Isi

Media Pendidikan – 22 April 2026 | Polri melalui Bareskrim bersama FBI Amerika Serikat mengumumkan hasil penyelidikan terstruktur yang menyingkap jaringan phishing lintas negara. Operasi tersebut berhasil mengidentifikasi total 34.000 korban, mayoritas warga Indonesia, serta sejumlah tersangka yang beroperasi dari luar negeri.

Pengungkapan ini dilaporkan pada akhir April 2024, setelah tim gabungan melakukan pemantauan intensif selama lebih dari enam bulan. Penyidik menelusuri alur penipuan digital yang memanfaatkan situs palsu, email spoofing, dan aplikasi palsu untuk mencuri data pribadi serta dana nasabah bank di Indonesia dan Amerika Serikat.

Baca juga:

Kronologi Operasi

Tim Bareskrim Polri bekerjasama dengan unit cybercrime FBI memulai penyelidikan setelah menerima laporan peningkatan kasus penipuan digital yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah. Analisis forensik digital menunjukkan pola serangan serupa yang beredar melalui jaringan sosial media dan platform e‑commerce. Selanjutnya, penyidik berhasil menyusup ke dalam jaringan pelaku, mengamankan bukti digital, dan melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka utama di tiga negara berbeda.

“Ini adalah operasi terbesar dalam penanggulangan kejahatan siber di Indonesia,” ujar Komandan Bareskrim Polri dalam konferensi pers. Ia menambahkan bahwa kerja sama internasional menjadi kunci utama dalam memecahkan kasus yang melintasi batas wilayah.

Baca juga:

Data resmi mengindikasikan bahwa sebanyak 70 persen korban berasal dari Indonesia, dengan mayoritas berada di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Korban di Amerika Serikat mencapai sekitar 5.000 orang, sementara sisa korban tersebar di beberapa negara Asia Tenggara. Kerugian total diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun.

Setelah penangkapan, aparat menyita sejumlah perangkat elektronik, server, serta rekening bank yang dipakai untuk menyalurkan hasil penipuan. Seluruh bukti kini diproses untuk persidangan, dan pihak berwenang berjanji akan memperketat regulasi keamanan siber serta meningkatkan edukasi publik mengenai bahaya phishing.

Baca juga:

Ke depan, Polri berencana memperluas jaringan kerja sama dengan lembaga keamanan siber internasional lainnya, serta meluncurkan kampanye nasional yang menekankan pentingnya verifikasi sumber informasi sebelum melakukan transaksi online.

Pengungkapan ini menegaskan kembali ancaman siber yang terus berkembang, sekaligus menunjukkan efektivitas kolaborasi lintas negara dalam melindungi masyarakat dari modus penipuan digital.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *