Media Pendidikan – 22 Mei 2026 | Pemprov DKI Jakarta memastikan warga yang terdampak relokasi di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tidak perlu melalui prosedur pendaftaran reguler di aplikasi Sistem Informasi Perumahan Permukiman (Sirukim) untuk menempati Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, mengatakan warga terdampak relokasi akan langsung diproses melalui skema khusus begitu Surat Keputusan (SK) Wali Kota diterbitkan. “Kalau untuk program pemerintah, itu namanya program aktor program. Begitu ada SK Wali Kota, nanti tidak lewat Sirukim,” ujar Kelik.
Program relokasi yang tengah berjalan saat ini antara lain mencakup warga dari kawasan Muara Angke, Pulo Gebang, Semanan, serta wilayah Jakarta Timur. Pemprov DKI masih memiliki sekitar 1.000 unit rusun yang layak huni, dengan sebagian besar berlokasi di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Kelik menegaskan fasilitas rusun hanya diperuntukkan bagi warga ber-KTP DKI Jakarta dan tidak berlaku bagi pendatang dari luar ibu kota. “Tapi khusus warga DKI ya. Tidak boleh warga luar,” kata Kelik.


Komentar