Nasional
Beranda » Berita » Pemprov DKI Jakarta Permudah Relokasi Warga TPU ke Rusunawa

Pemprov DKI Jakarta Permudah Relokasi Warga TPU ke Rusunawa

Pemprov DKI Jakarta Permudah Relokasi Warga TPU ke Rusunawa
Pemprov DKI Jakarta Permudah Relokasi Warga TPU ke Rusunawa

Media Pendidikan – 22 Mei 2026 | Pemprov DKI Jakarta memastikan warga yang terdampak relokasi di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tidak perlu melalui prosedur pendaftaran reguler di aplikasi Sistem Informasi Perumahan Permukiman (Sirukim) untuk menempati Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, mengatakan warga terdampak relokasi akan langsung diproses melalui skema khusus begitu Surat Keputusan (SK) Wali Kota diterbitkan. “Kalau untuk program pemerintah, itu namanya program aktor program. Begitu ada SK Wali Kota, nanti tidak lewat Sirukim,” ujar Kelik.

Baca juga:

Program relokasi yang tengah berjalan saat ini antara lain mencakup warga dari kawasan Muara Angke, Pulo Gebang, Semanan, serta wilayah Jakarta Timur. Pemprov DKI masih memiliki sekitar 1.000 unit rusun yang layak huni, dengan sebagian besar berlokasi di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Baca juga:

Kelik menegaskan fasilitas rusun hanya diperuntukkan bagi warga ber-KTP DKI Jakarta dan tidak berlaku bagi pendatang dari luar ibu kota. “Tapi khusus warga DKI ya. Tidak boleh warga luar,” kata Kelik.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *