Sains & Teknologi
Beranda » Berita » Menkomdigi Beri Peringatan Keras: Platform Digital Wajib Setor Evaluasi Mandiri Sebelum 6 Juni

Menkomdigi Beri Peringatan Keras: Platform Digital Wajib Setor Evaluasi Mandiri Sebelum 6 Juni

Menkomdigi Beri Peringatan Keras: Platform Digital Wajib Setor Evaluasi Mandiri Sebelum 6 Juni
Menkomdigi Beri Peringatan Keras: Platform Digital Wajib Setor Evaluasi Mandiri Sebelum 6 Juni
Daftar Isi

Media Pendidikan – 01 Mei 2026 | Jakarta, 1 Mei 2024 – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa semua platform digital yang belum menyampaikan evaluasi mandiri wajib melakukannya selambat-lambatnya 6 Juni 2024. Peringatan ini dikeluarkan sebagai kelanjutan penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, yang dirancang untuk melindungi anak-anak di ranah digital.

PP Tunas awalnya ditujukan kepada delapan platform besar yang dianggap berpotensi menimbulkan konten berbahaya bagi anak. Namun, Menkomdigi menambahkan bahwa regulasi tersebut tidak terbatas pada delapan nama itu saja. “Kami tidak akan berhenti menegakkan PP Tunas pada platform yang belum melaporkan,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta.

Baca juga:

Tindakan dan Sanksi

Jika sebuah platform gagal menyampaikan laporan evaluasi mandiri sebelum batas waktu, pihak regulator berhak menjatuhkan sanksi administratif, termasuk denda hingga Rp10 miliar atau pencabutan izin operasional. Mekanisme pengawasan akan melibatkan Badan Pengawas Konten Digital (BPKD) yang akan memantau kepatuhan tiap platform secara real time.

Selain sanksi finansial, platform yang tidak mematuhi dapat dikenai pembatasan akses layanan di wilayah Indonesia. Hal ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus mendorong semua pemain digital untuk mengadopsi standar perlindungan anak secara proaktif.

Data resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat bahwa hingga kini hanya 45 dari 120 platform terdaftar yang telah menyerahkan laporan evaluasi. Sebagian besar platform asing masih dalam proses verifikasi teknis, sementara platform lokal menunjukkan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi.

Baca juga:

Para pakar digital menilai langkah Menkomdigi sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah Indonesia serius menanggulangi bahaya konten negatif. “Regulasi ini memberi ruang bagi pemerintah untuk menindaklanjuti masalah konten yang merugikan anak secara lebih efektif,” kata Dr. Arif Satria, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia.

Pengawasan ini juga akan mencakup evaluasi mekanisme filter parental control, kebijakan penyaringan konten, serta prosedur pelaporan konten ilegal oleh pengguna. Platform wajib menyertakan bukti teknis bahwa sistem mereka mampu mendeteksi dan memblokir konten yang melanggar PP Tunas secara otomatis.

Menkomdigi menambahkan bahwa selain denda, terdapat insentif bagi platform yang melaporkan secara tepat waktu. Insentif berupa pengurangan tarif pajak layanan digital sebesar 5% selama satu tahun fiskal akan diberikan kepada platform yang memenuhi semua persyaratan evaluasi.

Baca juga:

Dengan deadline 6 Juni yang semakin dekat, para pelaku industri digital diharapkan mempercepat proses audit internal dan menyusun laporan yang transparan. Kementerian Komunikasi dan Informatika menjanjikan publikasi hasil evaluasi secara terbuka pada akhir Juli 2024, guna meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Secara keseluruhan, langkah tegas ini menandai era baru regulasi digital di Indonesia, di mana perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam kebijakan teknologi informasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *