Nasional
Beranda » Berita » Maya Kusmaya & Edward Corne Serahkan Memori Banding di PN Jakpus, Tekankan Ketidakterbuktian Kesalahan

Maya Kusmaya & Edward Corne Serahkan Memori Banding di PN Jakpus, Tekankan Ketidakterbuktian Kesalahan

Maya Kusmaya & Edward Corne Serahkan Memori Banding di PN Jakpus, Tekankan Ketidakterbuktian Kesalahan
Maya Kusmaya & Edward Corne Serahkan Memori Banding di PN Jakpus, Tekankan Ketidakterbuktian Kesalahan

Media Pendidikan – 14 April 2026 | Maya Kusmaya dan Edward Corne menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menegaskan posisi mereka bahwa tuduhan yang pernah dihadapi tidak terbukti secara hukum. Penyerahan dokumen banding tersebut dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Kresna, yang juga membela terdakwa lain, Riva Siahaan.

Kasus yang melibatkan Maya Kusmaya dan Edward Corne sebelumnya telah diputuskan oleh majelis hakim, yang menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. Putusan tersebut menjadi dasar utama bagi tim kuasa hukum dalam menyusun memori banding, yang bertujuan meninjau kembali pertimbangan hukum serta bukti‑bukti yang diajukan pada persidangan pertama.

Baca juga:

Dalam kesempatan penyerahan memori banding, Kresna menegaskan kembali argumen bahwa “Tidak terbukti bersalah sebagaimana yang telah diputuskan majelis hakim.” Pernyataan tersebut menegaskan keyakinan kuasa hukum bahwa proses peradilan telah memberikan putusan yang sejalan dengan prinsip keadilan, dan bahwa tidak ada elemen bukti baru yang dapat mengubah kesimpulan sebelumnya.

Riva Siahaan, yang juga menjadi bagian dari tim terdakwa, berada pada posisi yang sama dengan Maya Kusmaya dan Edward Corne. Keterangan Kresna menyebutkan bahwa Riva Siahaan, bersama kedua klien utama, juga tidak terbukti bersalah. Hal ini memperkuat konsistensi argumen tim pembela bahwa ketiga terdakwa berada dalam situasi hukum yang serupa, sehingga memori banding difokuskan pada penegasan kembali putusan yang telah ada.

Baca juga:

Pengajuan memori banding di PN Jakarta Pusat menandai langkah prosedural penting dalam sistem peradilan Indonesia. Proses banding memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pertama untuk mengajukan peninjauan kembali atas pertimbangan hakim. Dalam konteks ini, memori banding yang diserahkan mencakup rangkuman fakta, analisis hukum, serta permohonan agar majelis hakim menguatkan keputusan sebelumnya yang menyatakan ketidakterbuktian kesalahan para terdakwa.

Pengembangan kasus ini masih berada pada tahap awal proses banding. Pihak pengadilan akan menelaah memori yang diserahkan, kemudian menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan argumentasi tertulis maupun lisan. Keputusan akhir banding dapat memperkuat atau meninjau kembali putusan pertama, tergantung pada evaluasi hakim terhadap dasar‑dasar hukum yang diajukan.

Baca juga:

Dengan demikian, penyampaian memori banding oleh Maya Kusmaya, Edward Corne, dan Riva Siahaan melalui kuasa hukum Kresna menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan keadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan menjadi indikator penting dalam menilai efektivitas sistem peradilan dalam memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *