Internasional
Beranda » Berita » LAPD less lethal projectile: Pengadilan LA Perintahkan Bayar $11,8 Juta pada Korban

LAPD less lethal projectile: Pengadilan LA Perintahkan Bayar $11,8 Juta pada Korban

LAPD less lethal projectile: Pengadilan LA Perintahkan Bayar $11,8 Juta pada Korban
LAPD less lethal projectile: Pengadilan LA Perintahkan Bayar $11,8 Juta pada Korban

Media Pendidikan – 22 April 2026 | Pengadilan di Los Angeles memutuskan bahwa Departemen Kepolisian Los Angeles (LAPD) harus membayar $11,8 juta kepada seorang pria yang kehilangan penglihatan satu mata setelah terkena proyektil kurang mematikan yang dikeluarkan oleh petugas pada sebuah insiden. Keputusan ini menandai salah satu penyelesaian finansial terbesar terkait penggunaan senjata non‑mematikan dalam penegakan hukum di Amerika Serikat.

Chronology of the incident and lawsuit

Insiden terjadi ketika petugas LAPD menggunakan proyektil yang dirancang untuk mengurangi risiko kematian, namun tetap menghasilkan dampak fisik yang signifikan. Korban, seorang pria berusia pertengahan tiga puluhan, melaporkan bahwa proyektil tersebut menabrak mata kirinya, menyebabkan kebutaan permanen pada satu mata. Setelah menempuh proses hukum yang panjang, termasuk pengajuan tuntutan ganti rugi, pengadilan akhirnya memutuskan kompensasi sebesar $11,8 juta.

Baca juga:

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyoroti ketegangan antara kebutuhan aparat kepolisian akan alat penegakan hukum yang lebih aman dan potensi dampak serius bagi warga sipil. Pihak berwenang sebelumnya telah menegaskan bahwa proyektil kurang mematikan dirancang untuk meminimalkan cedera, namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa risiko cedera berat tetap ada.

“Saya kehilangan satu mata dan rasa sakit serta keterbatasan yang saya alami setiap hari tidak dapat diukur dengan uang,” kata korban dalam pernyataannya kepada media setempat. Ia menambahkan bahwa keputusan pengadilan memberikan sedikit keadilan, namun tidak mengembalikan apa yang telah hilang.

Baca juga:

Pengadilan juga mencatat bahwa penggunaan proyektil tersebut tidak sesuai prosedur standar operasi LAPD pada saat insiden. Hal ini menjadi dasar bagi hakim untuk menetapkan angka ganti rugi yang tinggi, mengingat dampak jangka panjang terhadap kualitas hidup korban, biaya perawatan medis, dan kehilangan kemampuan kerja.

Keputusan ini diharapkan menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan, mendorong departemen kepolisian di seluruh negeri untuk meninjau kembali kebijakan penggunaan senjata non‑mematikan dan meningkatkan pelatihan petugas dalam penanganan situasi kritis.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *