Media Pendidikan – 29 April 2026 | Jakarta – Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani, menuding pihak Reza Gladys menghadirkan saksi yang dianggap palsu dalam persidangan terbaru. Lawara menyoroti ketidaksesuaian kronologis antara riwayat kerja saksi dan peristiwa yang diminta untuk diceritakan, menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas bukti yang diajukan.
Saksi yang dimaksud baru resmi bekerja pada tahun 2025, sementara kesaksiannya diminta mengenai kejadian yang terjadi pada tahun 2023 hingga 2024. Perbedaan dua tahun ini menjadi fokus utama kritik Lawara, yang menganggap bahwa saksi tidak memiliki pengalaman atau pengetahuan langsung terkait peristiwa yang menjadi pokok perkara.
“Saksi tersebut belum pernah bekerja sebelum 2025, sehingga tidak mungkin memberi kesaksian tentang peristiwa 2023-2024,” ujar Usus Lawara dalam konferensi pers. “Kehadiran saksi yang tidak memiliki latar belakang relevan dapat menyesatkan proses peradilan dan merugikan klien kami,” tambahnya.
Lawara menegaskan bahwa jika terbukti saksi memang dipalsukan, maka pihak yang memperkenalkannya dapat dikenai sanksi hukum, termasuk tuduhan perbuatan melawan hukum (Pasal 242 KUHP). Ia juga meminta hakim agar meninjau kembali keabsahan bukti tersebut dan mempertimbangkan untuk menolak kesaksian yang tidak kredibel.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari tim hukum Reza Gladys terkait tuduhan ini. Persidangan masih berlangsung, dan hakim diperkirakan akan memberikan keputusan sementara mengenai kelayakan saksi sebelum melanjutkan proses pembuktian.
Kasus ini menambah ketegangan dalam perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys, serta menyoroti pentingnya verifikasi data saksi dalam setiap proses peradilan. Pengamat hukum memperkirakan bahwa keputusan hakim mengenai keberadaan saksi palsu ini dapat menjadi preseden bagi penanganan bukti serupa di masa depan.


Komentar