Nasional
Beranda » Berita » KPK Periksa Direktur PT Gading Gadja Mada Terkait Kasus Cukai di DJBC

KPK Periksa Direktur PT Gading Gadja Mada Terkait Kasus Cukai di DJBC

KPK Periksa Direktur PT Gading Gadja Mada Terkait Kasus Cukai di DJBC
KPK Periksa Direktur PT Gading Gadja Mada Terkait Kasus Cukai di DJBC

Media Pendidikan – 27 April 2026 | Jakarta, 27 April 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemanggilan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pada Senin (27/4), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha yang bergerak di bidang industri hasil tembakau, yakni direktur PT Gading Gadja Mada.

Kasus yang kini menjadi sorotan publik ini bermula dari laporan awal yang menuding adanya praktik suap dan manipulasi dokumen impor tembakau. Penyelidikan awal mengidentifikasi sejumlah transaksi mencurigakan antara perusahaan pengusaha tersebut dan pejabat bea cukai. KPK menegaskan bahwa setiap indikasi penyalahgunaan wewenang akan diusut tuntas sesuai prosedur hukum.

Baca juga:

Direktur PT Gading Gadja Mada, yang namanya belum diungkap secara resmi, dipanggil ke kantor KPK di Jakarta untuk memberikan keterangan terkait peranannya dalam proses impor tembakau. Perusahaan tersebut dikenal memproduksi rokok kretek dengan skala produksi menengah, dan melaporkan nilai impor mencapai lebih dari Rp 150 miliar dalam tiga bulan terakhir. Pada saat pemeriksaan, penyidik menanyakan detail dokumen pendukung, nilai bea masuk yang dibayarkan, serta hubungan bisnis dengan agen-agen bea cukai.

Seorang juru bicara KPK menyatakan, “Kami menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan berlangsung secara transparan dan berlandaskan bukti yang kuat. Setiap temuan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor bea cukai, yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk utama praktik suap di Indonesia.

Baca juga:

Jika terbukti melakukan pelanggaran, direktur dan perusahaan terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda besar dan penjara. Selain itu, kasus ini berpotensi memicu audit menyeluruh terhadap perusahaan lain yang beroperasi di bidang impor tembakau, mengingat besarnya nilai fiskal yang terlibat.

Saat ini, penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan bukti dan verifikasi dokumen. KPK belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan, namun menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga semua fakta terungkap. Masyarakat dan pelaku industri diharapkan memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya iklim usaha yang bersih dan kompetitif.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *