Media Pendidikan – 21 April 2026 | Ketua Mahkamah Agung (MA) Indonesia, Sunarto, menegaskan dalam sebuah pernyataan terbaru bahwa arah kebijakan hukum pidana telah bertransformasi secara fundamental. Menurutnya, tujuan utama sistem pemidanaan kini bukan lagi sekadar membalas kejahatan, melainkan menumbuhkan proses perbaikan diri bagi pelaku. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah forum yang membahas reformasi peradilan pidana, menandai perubahan paradigma yang signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Sunarto menjelaskan bahwa perubahan tersebut menuntut penyesuaian yang tidak sederhana. “Transformasi sistem pemidanaan menghadirkan tantangan implementasi yang tidak sederhana,” tegasnya. Ia menyoroti bahwa peralihan dari model retributif ke model yang lebih restoratif memerlukan perubahan dalam prosedur, pelatihan aparat, serta penyesuaian regulasi yang mendukung tujuan perbaikan diri. Tantangan ini mencakup kebutuhan untuk mengintegrasikan program rehabilitasi, evaluasi psikologis, serta mekanisme pengawasan yang lebih fleksibel.
Dalam konteks ini, Sunarto menekankan pentingnya sinergi antara lembaga peradilan, institusi pemasyarakatan, dan pihak terkait lainnya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan reformasi tidak hanya terletak pada perubahan teks hukum, melainkan pada penerapan praktis yang memperhatikan kondisi masing‑masing pelaku kejahatan. Dengan menitikberatkan pada perbaikan diri, diharapkan tingkat residivisme dapat menurun, sekaligus memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali berkontribusi pada masyarakat.
Walaupun visi ini mendapat sambutan positif, Sunarto mengakui adanya hambatan struktural. Implementasi program rehabilitasi memerlukan sumber daya yang memadai, baik dari segi finansial maupun tenaga ahli. Selain itu, perubahan sikap masyarakat terhadap narapidana menjadi faktor krusial untuk memastikan reintegrasi yang berhasil. Sunarto mengingatkan bahwa dukungan publik dan kebijakan yang konsisten akan memperkuat fondasi reformasi ini.
Ke depan, MA berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini secara ketat. Sunarto menekankan bahwa evaluasi berkala akan menjadi bagian integral dari proses, guna memastikan bahwa tujuan perbaikan diri dapat tercapai secara efektif. Ia berharap bahwa transformasi ini tidak hanya menjadi slogan, melainkan menjadi realitas yang memberikan manfaat nyata bagi sistem peradilan dan masyarakat luas.
Dengan fokus pada perbaikan diri, Mahkamah Agung berharap dapat menurunkan angka kejahatan berulang dan meningkatkan rasa keadilan yang lebih manusiawi. Transformasi ini menandai langkah penting menuju sistem hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina dan memulihkan.


Komentar