Media Pendidikan – 01 Mei 2026 | Kementerian Haji dan Umrah Indonesia telah mengeluarkan instruksi tegas kepada petugas penyelenggara haji (PPIH) yang berada di Arab Saudi untuk melaksanakan pemeriksaan wajib terhadap semua bahan makanan yang akan dikonsumsi jamaah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan pangan haji serta mencegah potensi risiko kesehatan selama musim haji mendatang.
Instruksi tersebut disampaikan melalui surat resmi pada awal bulan ini, menegaskan bahwa setiap pemasok makanan, baik yang beroperasi di hotel, restoran, maupun kantin khusus jamaah, harus melewati proses verifikasi kebersihan, sanitasi, dan kepatuhan standar kualitas sebelum diberikan izin distribusi. PPIH diminta untuk mencatat hasil inspeksi secara digital dan melaporkannya kepada Kementerian secara berkala.
“Kami akan melakukan pemeriksaan wajib pada setiap pemasok makanan untuk memastikan tidak ada kontaminasi,” kata Menteri Haji dan Umrah, Tjahjo Kumolo, dalam pernyataannya. Menteri menekankan pentingnya koordinasi dengan otoritas Saudi, khususnya Saudi Food and Drug Authority (SFDA), untuk menyelaraskan prosedur dan memastikan standar yang sama diterapkan di kedua negara.
Selain inspeksi fisik, petugas juga diwajibkan melakukan pengecekan dokumen asal barang, sertifikat halal, serta hasil uji laboratorium mikrobiologi yang terbaru. Bila terdapat temuan pelanggaran, pemasok akan diberikan tenggat waktu singkat untuk memperbaiki atau akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin distribusi.
Data awal menunjukkan bahwa lebih dari 1.200 unit makanan dan minuman yang akan dipasok ke jamaah telah masuk dalam daftar prioritas pemeriksaan. Dari total tersebut, sekitar 85 persen telah lolos inspeksi pertama, sementara sisanya sedang menjalani proses verifikasi tambahan. Kementerian menargetkan tingkat kelulusan di atas 95 persen menjelang keberangkatan resmi jamaah pada musim haji berikutnya.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan insiden keracunan makanan yang pernah tercatat pada beberapa musim haji sebelumnya. Menurut data Kementerian, pada tahun lalu terdapat 37 kasus gangguan pencernaan yang dikaitkan dengan konsumsi makanan tidak higienis, meski tidak menyebabkan mortalitas. Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat, diharapkan angka tersebut dapat ditekan hingga mendekati nol.
Secara keseluruhan, kebijakan pemeriksaan wajib ini mencerminkan upaya Kementerian Haji Indonesia dalam menegakkan standar kesehatan dan keamanan bagi lebih dari 200.000 jamaah yang berangkat setiap tahunnya. Pemeriksaan akan terus dipantau hingga akhir musim haji, dan hasil evaluasinya akan menjadi acuan kebijakan selanjutnya untuk meningkatkan kualitas layanan haji.


Komentar