Media Pendidikan – 01 Mei 2026 | Denpasar – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menyampaikan pandangannya terkait standar hidup layak di Pulau Dewata menjelang peringatan Hari Buruh Internasional. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa standar hidup layak di Bali seharusnya berada pada level Rp5 juta per bulan.
Setiawan menyampaikan hal tersebut dalam sebuah acara yang dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, pengusaha, serta unsur pemerintah daerah. Ia menyoroti kesenjangan antara upah yang diterima oleh sebagian besar tenaga kerja di Bali dengan kebutuhan dasar untuk hidup layak, termasuk biaya pangan, transportasi, dan kebutuhan rumah tangga.
“Standar hidup layak di Bali seharusnya Rp5 juta,” tegas Kadisnaker IB Setiawan dalam kutipan langsungnya. Pernyataan itu menggugah diskusi mengenai kebijakan upah minimum provinsi (UMP) yang saat ini masih berada di bawah angka tersebut. Ia menambahkan bahwa penyesuaian upah perlu dipertimbangkan secara menyeluruh dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menciptakan iklim kerja yang mendukung kenaikan upah, termasuk melalui pelatihan keterampilan, peningkatan produktivitas, dan penguatan perlindungan tenaga kerja. “Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Dinas Pariwisata, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk merumuskan kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujar Setiawan.
Acara berakhir dengan ajakan kepada seluruh pihak untuk bersama‑sama mengupayakan terwujudnya standar hidup yang layak, selaras dengan semangat Hari Buruh Internasional yang menekankan hak pekerja atas upah yang adil dan kondisi kerja yang manusiawi. Pemerintah Provinsi Bali berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam rapat koordinasi mendatang.


Komentar