Nasional
Beranda » Berita » DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, Langkah Penting bagi Keadilan Nasional

DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, Langkah Penting bagi Keadilan Nasional

DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, Langkah Penting bagi Keadilan Nasional
DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, Langkah Penting bagi Keadilan Nasional

Media Pendidikan – 21 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 21 April 2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi Undang-Undang yang mengikat. Keputusan ini menandai penyelesaian proses legislasi yang telah berlangsung selama beberapa sesi rapat, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan.

Proses pengesahan dimulai dengan pembahasan intensif di Komisi III DPR, yang menelaah aspek-aspek teknis dan implikasi sosial dari rancangan tersebut. Setelah melalui serangkaian rapat pleno, mayoritas anggota DPR memberikan suara setuju, sehingga RUU PSdK resmi bertransformasi menjadi UU.

Baca juga:

“Kami berkomitmen menyediakan mekanisme hukum yang dapat melindungi saksi dan korban secara nyata,” ujar Ketua Komisi III DPR RI dalam sambutan resmi. Pernyataan ini menegaskan tujuan utama undang‑undang baru, yaitu memberikan jaminan keamanan, bantuan hukum, serta perlindungan identitas bagi pihak‑pihak yang berperan dalam proses peradilan.

Undang‑Undang Perlindungan Saksi dan Korban diharapkan menjadi landasan bagi institusi penegak hukum dalam mengimplementasikan prosedur perlindungan yang terstandarisasi. Selain itu, regulasi ini mencakup ketentuan mengenai program relokasi, penyediaan saksi pelindung, serta sanksi bagi pihak yang melanggar perlindungan yang dijamin oleh negara.

Baca juga:

Data internal DPR menunjukkan bahwa lebih dari 1.200 saksi dan korban selama lima tahun terakhir mengajukan permohonan perlindungan, namun hanya sebagian kecil yang mendapatkan bantuan memadai. Dengan keberlakuan UU ini, target pemerintah adalah meningkatkan cakupan perlindungan hingga 80% dalam tiga tahun pertama.

Reaksi masyarakat sipil juga menunjukkan antusiasme. Lembaga non‑pemerintah yang bergerak di bidang hak asasi manusia menyambut baik pengesahan undang‑undang tersebut, sekaligus menekankan pentingnya implementasi yang konsisten di tingkat daerah.

Baca juga:

Ke depan, DPR akan mengawasi pelaksanaan UU Perlindungan Saksi dan Korban melalui rapat komisi khusus, memastikan bahwa kebijakan yang diadopsi dapat dioperasikan secara efektif dan memberikan rasa aman bagi setiap saksi serta korban yang berpartisipasi dalam proses peradilan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *