Media Pendidikan – 21 Mei 2026 | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan kebijakan ekspor sumber daya alam strategis harus lewat anak usaha Danantara tidak berlaku bagi komoditas hulu migas.
Bahlil meminta pelaku usaha migas tidak perlu gelisah dengan badan baru yang mengurusi ekspor tersebut.
"Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur kepada Bapak Presiden, maka Bapak Presiden memutuskan PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas. Jadi tidak perlu ada keraguan, jadi bisnisnya seperti biasa," tegasnya saat IPA Convex ke-50, Rabu (20/5).
Dia juga menjamin kebijakan Dana Hasil Ekspor (DHE) hulu migas yang diparkir di dalam negeri berlaku seperti aturan yang ada saat ini, tidak mengikuti rencana revisi terbaru yang akan ditetapkan 100 persen selama 12 bulan.
"Presiden juga menyampaikan bahwa pengusaha-pengusaha K3S ini mereka orang baik-baik semua. Tidak perlu dicurigai, karena itu DHE-nya juga silakan kalian pakai, tidak perlu pakai seperti Perpres yang ada sekarang," jelas Bahlil.
Bahlil menjelaskan alasan hulu migas tidak perlu mengekspor lewat badan usaha tunggal yang ditunjuk negara yakni untuk menghormati kontrak jangka panjang yang sudah diteken dengan mitra.
"Implementasinya di sektor migas tidak kita kenakan. Kenapa? Karena yang pertama, hampir semua penjualan migas ini kan di dalam negeri, dan untuk ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang, dan itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing ataupun under-invoicing," tutur Bahlil.
Alasan lainnya, lanjut Bahlil, yakni sudah terjadi kesepakatan dan negosiasi antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tercantum dalam rencana pengembangan (Plan of Development/POD).
Selain itu, dia juga menyebut bahwa investasi di sektor hulu migas membutuhkan biaya eksplorasi yang tidak sedikit dengan risiko yang sangat besar sekali.


Komentar