Media Pendidikan – 14 April 2026 | Kelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik karena dugaan penyebaran konten mesum ternyata berawal dari sebuah grup chat yang semula dibuat untuk berbagi informasi kos‑kosan. Kuasa hukum korban serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI mengungkapkan fakta tersebut dalam penjelasan resmi mereka, menegaskan bahwa evolusi fungsi grup ini tidak pernah diprediksi oleh anggotanya.
Grup chat tersebut dibentuk pada awal tahun ajaran baru, dengan tujuan utama memudahkan mahasiswa menemukan tempat tinggal yang dekat dengan kampus. Anggota awalnya terdiri dari mahasiswa baru yang mencari kamar sewa, serta pemilik kos yang ingin memperluas jaringan penyewa. Seiring berjalannya waktu, grup tersebut mengalami pertumbuhan signifikan, menarik ratusan mahasiswa dari berbagai program studi di FH UI. Namun, tanpa adanya pengawasan khusus, percakapan di dalam grup mulai menyimpang.
“Awalnya grup ini hanya untuk berbagi info kos‑kosan,” kata kuasa hukum korban dalam pernyataannya. Kutipan tersebut menggambarkan perubahan fungsi grup yang secara bertahap berubah menjadi sarana pertukaran gambar dan video berisi pornografi, yang kemudian dikenal publik sebagai “grup chat mesum”. Perubahan ini terjadi secara bertahap, dimulai dari percakapan santai yang berujung pada penyebaran materi dewasa melalui tautan eksternal.
BEM FH UI menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kontrol atas isi percakapan di dalam grup pribadi, namun menilai insiden ini sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik mahasiswa. Mereka menambahkan bahwa langkah-langkah penegakan disiplin internal sedang dipertimbangkan, termasuk kemungkinan sanksi akademik bagi anggota yang terbukti terlibat.
Kasus ini memicu reaksi cepat dari pihak berwenang. Kepolisian menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan digital, mengidentifikasi jejak IP, serta memanggil beberapa saksi kunci. Sementara itu, kuasa hukum korban menyiapkan gugatan perdata atas kerugian moral dan psikologis yang dialami oleh mahasiswa yang menjadi target penyebaran konten tersebut.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa beberapa anggota grup telah dikenai sanksi administratif oleh universitas, dan proses hukum masih berjalan. Fakultas Hukum UI berkomitmen memperkuat edukasi tentang etika digital serta meninjau kebijakan penggunaan media sosial di lingkungan kampus, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Secara keseluruhan, transformasi grup chat dari platform pencarian kos‑kosan menjadi ajang penyebaran konten mesum mencerminkan tantangan baru dalam mengelola ruang digital di kalangan mahasiswa. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi institusi pendidikan tinggi dalam menegakkan standar perilaku online yang bertanggung jawab.


Komentar