Nasional
Beranda » Berita » Tiga Jaksa Dompu Dipindahkan Tugas Usai Dugaan Pemerasan terhadap Camat Pajo

Tiga Jaksa Dompu Dipindahkan Tugas Usai Dugaan Pemerasan terhadap Camat Pajo

Tiga Jaksa Dompu Dipindahkan Tugas Usai Dugaan Pemerasan terhadap Camat Pajo
Tiga Jaksa Dompu Dipindahkan Tugas Usai Dugaan Pemerasan terhadap Camat Pajo

Media Pendidikan – 09 April 2026 | Kejaksaan Negeri Dompu pada hari ini mengumumkan bahwa tiga orang jaksa yang sebelumnya bertugas di wilayah tersebut telah dipindahkan ke luar daerah. Pemindahan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pemerasan yang melibatkan Camat Pajo, Imran, yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).

Laporan dan Tindakan Kejaksaan

Prosedur standar dalam kasus serupa mencakup penempatan sementara pejabat yang terlibat ke wilayah lain guna menghindari potensi intervensi dalam proses penyidikan. Dalam hal ini, tiga jaksa yang bersangkutan telah diarahkan ke jabatan di luar provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan penempatan yang masih bersifat sementara hingga hasil penyelidikan final.

Baca juga:

Pejabat Kejaksaan Negeri Dompu menambahkan bahwa pemindahan tersebut tidak berarti jaksa-jaksa tersebut telah terbukti bersalah, melainkan merupakan langkah preventif untuk menjaga integritas proses hukum. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi NTB akan mengevaluasi bukti-bukti yang ada, termasuk laporan resmi, saksi, serta dokumen pendukung, sebelum menentukan apakah kasus ini akan berlanjut ke proses pidana atau disiplin internal.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Camat Pajo atau pihak berwenang lain mengenai perkembangan terbaru kasus ini. Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan dugaan pelanggaran etika oleh aparat penegak hukum.

Baca juga:

Kasus dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo menambah daftar insiden serupa yang menyoroti pentingnya pengawasan internal di lembaga penegak hukum. Masyarakat dan organisasi anti‑korupsi menuntut penyelidikan yang cepat, adil, dan bebas dari intervensi politik. Kejaksaan berjanji akan menyelesaikan proses ini sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku, serta memberikan laporan publik setelah keputusan akhir diambil.

Dengan pemindahan tiga jaksa tersebut, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus memberi sinyal bahwa setiap dugaan penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas. Penutupnya, kasus ini masih berada dalam tahap investigasi, dan hasil akhir akan menentukan langkah selanjutnya, baik berupa tindakan hukum maupun sanksi administratif.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *