Media Pendidikan – 07 April 2026 | Jakarta, 7 April 2026 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut agar dua anak yang menjadi korban peluru nyasar saat latihan Korps Marinir di Gresik mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum yang memadai. Insiden yang terjadi pada Senin (5/4) itu menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat para korban masih berusia di bawah sepuluh tahun.
Setelah insiden, KPAI segera melakukan investigasi awal dan menyoroti beberapa aspek penting yang harus ditangani oleh pihak berwenang. Pertama, KPAI menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi anak-anak korban serta keluarga mereka. “Trauma akibat kejadian seperti ini dapat berlanjut lama jika tidak ada intervensi profesional. Kami menuntut agar layanan psikologis diberikan secara gratis dan berkelanjutan,” ujar Juru Bicara KPAI, Ibu Rina Suryani, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa.
Kedua, KPAI menuntut agar proses hukum yang melibatkan pihak militer tidak mengabaikan hak-hak anak. “Setiap warga negara, terutama anak-anak, berhak atas perlindungan hukum yang adil. Kami mengharapkan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab peluru nyasar, serta menegakkan sanksi bila terbukti kelalaian,” tambahnya.
Pihak Militer Republik Indonesia (TNI) melalui Kantor Markas Besar (KAB) Korps Marinir menanggapi pernyataan KPAI dengan menyatakan penyesalan mendalam atas insiden tersebut. “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Gresik. Saat ini, penyelidikan internal sedang berlangsung untuk mengidentifikasi penyebab teknis dan prosedural yang berkontribusi pada peluru nyasar,” kata Letnan Kolonel Budi Hartono, Komandan Satuan Latihan Marinir Gresik.
Dalam rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Badan Perlindungan Anak, disepakati langkah-langkah konkrit berikut:
- Penunjukan tim psikologis khusus yang terdiri dari psikolog anak berlisensi untuk melakukan evaluasi dan terapi pada korban dan keluarganya.
- Penyediaan layanan konseling gratis selama minimal tiga bulan, dengan opsi perpanjangan bila diperlukan.
- Pembentukan gugus tugas lintas sektor untuk memantau proses hukum, termasuk penyelidikan fakta, penyusunan laporan, dan rekomendasi kepada kejaksaan.
- Pengawasan ketat terhadap prosedur latihan militer di wilayah sipil, termasuk penetapan zona aman yang lebih luas serta penggunaan peralatan yang telah teruji keamanannya.
Para ahli hukum anak menegaskan bahwa kasus ini membuka peluang penting untuk memperkuat kerangka regulasi mengenai interaksi antara operasi militer dan lingkungan sipil. “Kejadian peluru nyasar bukan hanya masalah teknis, melainkan menimbulkan implikasi hak asasi anak. Pemerintah harus memastikan bahwa prosedur militer tidak mengorbankan keselamatan warga, terutama anak-anak,” ujar Prof. Dr. Ahmad Fauzi, Pakar Hukum Anak dari Universitas Indonesia.
Sementara itu, masyarakat Gresik mengungkapkan keprihatinannya melalui media sosial. Beberapa warga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini, serta menuntut pertanggungjawaban yang tegas dari pihak militer. “Kami tidak menolak keberadaan militer, tapi keamanan anak-anak harus menjadi prioritas utama,” tulis seorang netizen dengan nama @GresikPeduli.
Di tingkat nasional, KPAI berencana mengajukan rekomendasi kebijakan kepada Kementerian Pertahanan dan Kementerian Hukum dan HAM. Rekomendasi tersebut mencakup revisi SOP latihan bersenjata di dekat permukiman sipil, penambahan mekanisme pelaporan cepat, serta peningkatan koordinasi antara lembaga perlindungan anak dan militer.
Dalam konteks yang lebih luas, insiden peluru nyasar di Gresik menambah daftar kasus serupa yang pernah terjadi di beberapa daerah lain, menimbulkan pertanyaan tentang standar keamanan latihan militer di Indonesia. KPAI berharap bahwa kasus ini menjadi titik tolak untuk reformasi kebijakan yang lebih proaktif dalam melindungi anak-anak dari bahaya yang tidak seharusnya mereka alami.
Kesimpulannya, KPAI menegaskan bahwa hak anak untuk hidup aman, terlindungi, dan mendapatkan pemulihan psikologis tidak dapat ditawar. Semua pihak, baik militer, pemerintah, maupun lembaga perlindungan anak, diharapkan bekerja sama secara sinergis untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.


Komentar