Media Pendidikan – 07 April 2026 | Jakarta, 19 Agustus 2025 – Konflik antara konten kreator muda yang dikenal dengan nama Bigmo dengan keluarga Azizah Salsha mencapai titik akhir yang damai setelah sang kreator menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Pertemuan yang diatur oleh Bareskrim Polri pada hari Jumat di kantor kepolisian mengumpulkan Bigmo, yang mewakili saudaranya Resbob, sang ibunda, serta Azizah Salsha beserta ayahnya, Andre Rosiade. Dalam forum tersebut, Bigmo menyampaikan permintaan maaf yang ditujukan langsung kepada Om Andre dan kakak Azizah, Zize, sebagai bentuk penyesalan atas kegaduhan yang muncul akibat video yang dipublikasikannya.
Bigmo mengungkapkan rasa terima kasih atas kesediaan keluarga Rosiade meluangkan waktu untuk berdialog. “Aku dan bunda kami ingin meminta maaf kepada Om Andre dan Kak Zize atas kegaduhan abang aku,” ujar Bigmo dalam video yang kemudian diunggah di akun TikTok resmi miliknya. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa insiden ini menjadi pelajaran penting bagi dirinya dan para kreator konten lainnya. “Semoga kita semua dapat membuat konten yang lebih bermutu dan bermanfaat, serta menghindari hal-hal yang dapat menyinggung perasaan orang lain,” tegasnya.
Andre Rosiade menerima permintaan maaf tersebut dengan lapang dada dan menyatakan niatnya untuk segera menuntaskan proses pencabutan laporan ke polisi. “Insyaallah setelah ini tim pengacara kami akan berkomunikasi untuk melakukan pencabutan laporan, sehingga masalah Bigmo selesai,” kata Andre. Ia juga menambahkan harapannya agar Bigmo dapat menjadi contoh positif bagi generasi muda, mengingat pengaruh besar yang dimiliki seorang kreator dengan jutaan pengikut. “Bigmo, kamu punya potensi besar, gunakanlah untuk memberi inspirasi, bukan menimbulkan kontroversi,” tuturnya.
Sebelumnya, pada 5 Maret 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan Bigmo dan Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nurul Azizah Salsha Rosiade (Zize). Kedua tersangka tersebut ditetapkan dengan tuduhan berdasarkan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini sempat menimbulkan perdebatan hangat di media sosial, terutama di platform TikTok, di mana video kontroversial tersebut pertama kali diunggah.
Dengan berakhirnya proses hukum melalui penyelesaian damai, kasus ini memberikan gambaran penting tentang penyelesaian sengketa di era digital. Keluarga Rosiade menekankan pentingnya dialog terbuka dan sikap bertanggung jawab dari para pembuat konten. Sementara itu, Bigmo berjanji akan lebih selektif dalam memilih materi yang akan dipublikasikan, berusaha menghindari konten yang dapat menyinggung atau merusak reputasi orang lain.
Kesimpulannya, penyelesaian damai antara Bigmo dan keluarga Azizah Salsha menjadi contoh nyata bahwa konflik di ranah digital dapat diatasi melalui komunikasi yang konstruktif dan sikap saling menghargai. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh kreator konten untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, mengingat dampak luas yang dapat ditimbulkan di dunia maya.


Komentar