Nasional
Beranda » Berita » Kejari Karo dan Kasi Pidsus Ditahan Kejagung, Dampak Lanjutan Kasus Amsal Sitepu

Kejari Karo dan Kasi Pidsus Ditahan Kejagung, Dampak Lanjutan Kasus Amsal Sitepu

Kejari Karo dan Kasi Pidsus Ditahan Kejagung, Dampak Lanjutan Kasus Amsal Sitepu
Kejari Karo dan Kasi Pidsus Ditahan Kejagung, Dampak Lanjutan Kasus Amsal Sitepu

Media Pendidikan – 07 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan empat jaksa yang sebelumnya menjabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, sebagai bagian dari rangkaian tindakan lanjutan atas penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Karo, Amsal Sitepu. Penangkapan tersebut mencakup Kejari Karo, Danke Rajagukguk, serta Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring. Kedua pejabat itu kini berada di tahanan Kejagung bersama tiga jaksa lainnya yang juga terlibat dalam penyidikan yang sama.

Kasus Amsal Sitepu telah menjadi sorotan publik sejak penyidik mengungkap dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan lahan untuk proyek hotel kelas internasional di daerah Karo. Penyelidikan awal mengaitkan mantan bupati tersebut dengan sejumlah transaksi keuangan mencurigakan, yang diduga melibatkan pihak-pihak swasta dan pejabat daerah. Pada Oktober 2023, Amsal Sitepu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjalani proses penahanan.

Baca juga:

Seiring berjalannya penyidikan, fokus penyidik beralih pada jaringan internal institusi penegak hukum yang diduga memberikan perlindungan atau menutup-nutupi jejak keuangan para tersangka. Laporan internal Kejagung mengindikasikan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh jaksa-jaksa di Kejari Karo, khususnya dalam memfasilitasi atau menunda proses penyidikan terhadap Amsal Sitepu. Menyikapi hal tersebut, Kejagung menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aparat penegak hukum untuk terlibat dalam praktik korupsi.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Senin (6/4/2026), Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penahanan keempat jaksa tersebut merupakan langkah preventif yang bersifat investigatif. “Penahanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyidikan dapat berjalan tanpa intervensi eksternal dan untuk melindungi integritas data serta barang bukti yang ada,” ujar Juru Bicara Kejagung, Budi Santoso. “Kami berkomitmen penuh menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik.”

Danke Rajagukguk, yang menjabat sebagai Kejari Karo sejak 2021, sebelumnya dikenal aktif dalam penanganan kasus narkotika dan kejahatan lintas wilayah. Namun, selama masa jabatannya, sejumlah laporan publik menyoroti adanya perbedaan prosedur dalam penanganan dokumen penyidikan yang mengarah pada dugaan manipulasi bukti. Reinhard Harve Sembiring, yang memimpin seksi penyidikan pidana khusus, juga menjadi sorotan karena perannya yang krusial dalam mengkoordinasikan tim penyidik pada kasus Amsal Sitepu.

Para ahli hukum menilai penahanan keempat jaksa tersebut sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tidak mentolerir kolusi dalam lembaga penegak hukum. “Jika jaksa yang berada di posisi strategis dapat terlibat dalam penutupan kasus, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan runtuh,” kata Dr. Siti Marwah, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. “Langkah Kejagung ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa setiap penyimpangan akan ditindak secara tegas.”

Baca juga:

Selain keempat jaksa yang ditahan, Kejagung juga mengumumkan akan melakukan audit internal terhadap seluruh unit kerja Kejari Karo. Audit ini mencakup pemeriksaan dokumen penyidikan, rekaman telepon, serta alur kerja internal yang berkaitan dengan kasus Amsal Sitepu. Tim audit yang dipimpin oleh Inspektorat Kejaksaan Agung diharapkan dapat menyelesaikan evaluasi dalam tiga bulan ke depan.

Di tingkat daerah, pemerintah Karo menanggapi penahanan para jaksa dengan keprihatinan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak mempengaruhi pelayanan publik. “Kami berharap penyidikan dapat berlangsung secara transparan, tanpa menimbulkan kepanikan di masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Medan.

Sementara itu, keluarga Amsal Sitepu mengklaim bahwa proses hukum terhadap mantan bupati tersebut telah dipolitisasi. “Kami menolak segala bentuk fitnah dan menunggu proses persidangan yang objektif,” ujar putra Amsal Sitepu, Rian Sitepu. Namun, pernyataan tersebut belum mampu menghalangi langkah hukum yang terus berlanjut.

Kasus ini menambah deretan skandal korupsi di Sumatera Utara yang melibatkan pejabat daerah dan aparat penegak hukum. Pada tahun 2022, mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, juga terjerat kasus suap dalam proyek pembangunan infrastruktur. Polri dan Kejaksaan Agung kini semakin gencar melakukan operasi bersama untuk memutus jaringan korupsi yang melintasi batas wilayah administratif.

Baca juga:

Dengan penahanan empat jaksa dari Kejari Karo, Kejagung menegaskan komitmen untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Ke depan, proses persidangan terhadap Amsal Sitepu serta para jaksa yang ditahan akan menjadi ujian nyata bagi integritas institusi peradilan Indonesia.

Kesimpulannya, penahanan jaksa- jaksa Kejari Karo menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Langkah ini tidak hanya mencerminkan tekad pemerintah pusat untuk menindak tegas penyalahgunaan wewenang, tetapi juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam setiap lini penegakan hukum. Masyarakat menantikan hasil akhir penyidikan yang transparan, agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat kembali pulih.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *