Internasional
Beranda » Berita » PDIP Tekan PBB untuk Mengadili Israel di Mahkamah Internasional: Tuntutan atas Empat Unsur Kejahatan

PDIP Tekan PBB untuk Mengadili Israel di Mahkamah Internasional: Tuntutan atas Empat Unsur Kejahatan

PDIP Tekan PBB untuk Mengadili Israel di Mahkamah Internasional: Tuntutan atas Empat Unsur Kejahatan
PDIP Tekan PBB untuk Mengadili Israel di Mahkamah Internasional: Tuntutan atas Empat Unsur Kejahatan

Media Pendidikan – 04 April 2026 | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali menggelar seruan tegas kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar menuntut Israel di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ). Seruan tersebut disampaikan oleh tokoh senior partai, Said Iqbal, yang menegaskan bahwa tindakan Israel di wilayah konflik telah menyalahi empat unsur kejahatan internasional sekaligus: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.

Dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis pada hari Senin, Said menyoroti fakta-fakta yang menurutnya menjadi bukti kuat pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa pembunuhan massal, pemaksaan deportasi paksa, serta penghancuran infrastruktur sipil yang meluas merupakan bukti tak terbantahkan dari genosida yang sedang berlangsung. Lebih lanjut, tindakan militer yang dilakukan tanpa membedakan antara kombatan dan warga sipil menguatkan dugaan kejahatan perang.

Baca juga:

“Kami tidak dapat lagi menutup mata terhadap penderitaan yang dialami rakyat Palestina,” ujar Said. “Kejahatan yang dilakukan Israel tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menyalahi hukum humaniter internasional. Oleh karena itu, kami mendesak PBB untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas melalui Mahkamah Internasional.”

Seruan PDIP ini muncul di tengah meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel setelah serangkaian operasi militer yang menewaskan ratusan warga sipil di wilayah Gaza. Laporan organisasi hak asasi manusia independen mengindikasikan bahwa lebih dari 2.000 warga sipil telah menjadi korban tewas, sementara ribuan lainnya terluka atau kehilangan tempat tinggal.

Berikut adalah rangkuman empat unsur kejahatan yang disebutkan oleh Said:

  • Genosida: Tindakan yang ditujukan untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau parsial, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama, termasuk pembunuhan massal dan pemaksaan pemindahan paksa.
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan: Pelanggaran sistematis terhadap hak asasi manusia, seperti penyiksaan, pemukulan, atau penindasan yang meluas.
  • Kejahatan perang: Pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa, termasuk serangan tidak proporsional terhadap target sipil dan penggunaan senjata terlarang.
  • Agresi: Tindakan militer yang melanggar kedaulatan negara lain tanpa dasar hukum internasional yang sah.

PDIP menegaskan bahwa penuntutan di Mahkamah Internasional bukan hanya sekadar simbolik, melainkan langkah konkret untuk menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Dalam konteks ini, partai meminta anggota negara PBB yang memiliki pengaruh kuat, seperti Amerika Serikat, Rusia, dan negara-negara Eropa Barat, untuk memberikan dukungan politik yang diperlukan.

Baca juga:

Namun, langkah ini tidak serta-merta mendapat sambutan positif dari semua pihak. Beberapa negara anggota PBB mengingatkan bahwa proses hukum internasional memerlukan prosedur yang ketat, termasuk pemeriksaan bukti yang mendetail dan persetujuan mayoritas Dewan Keamanan. Amerika Serikat, yang secara tradisional menjadi sekutu kuat Israel, diperkirakan akan menolak resolusi yang mengarah pada pengadilan tersebut.

Di dalam negeri, respons masyarakat Indonesia beragam. Kelompok aktivis hak asasi manusia menyambut baik inisiatif PDIP, menyatakan bahwa Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan keadilan bagi Palestina. Sementara itu, kalangan politikus lain menilai bahwa fokus utama seharusnya diarahkan pada diplomasi bilateral dan upaya mediasi langsung antara pihak-pihak yang berseteru.

Sejumlah pakar hukum internasional menambahkan bahwa, meskipun proses pengajuan kasus ke Mahkamah Internasional dapat memakan waktu lama, pencatatan resmi atas pelanggaran berat dapat menjadi dasar bagi sanksi internasional di masa depan. “Pengadilan internasional tidak hanya berfungsi untuk menghukum, tetapi juga untuk menciptakan preseden hukum yang kuat,” ujar Dr. Budi Santoso, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam konteks geopolitik, tekanan terhadap Israel semakin meningkat setelah laporan investigasi independen mengungkap adanya penggunaan senjata berbasis fosil yang dilarang oleh Konvensi Senjata Kimia. Jika terbukti, hal ini dapat menambah dimensi pelanggaran hukum perang yang lebih berat.

Baca juga:

PDIP menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa Indonesia harus tetap konsisten dalam memperjuangkan prinsip-prinsip hukum internasional. “Kami tidak akan mundur, meski tantangan politik dan diplomatik semakin kompleks,” tegas Said. “Keadilan bagi Palestina adalah bagian tak terpisahkan dari komitmen Indonesia terhadap perdamaian dunia.”

Dengan latar belakang dinamika konflik yang terus bereskalasi, seruan PDIP kepada PBB untuk menyeret Israel ke Mahkamah Internasional menjadi sorotan utama dalam perdebatan internasional mengenai penegakan hukum kemanusiaan. Apakah langkah ini akan menghasilkan keputusan yang dapat mengubah arah konflik, atau malah menambah ketegangan geopolitik, masih menjadi pertanyaan terbuka yang menanti jawaban dari lembaga-lembaga internasional terkait.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *