Nasional
Beranda » Berita » Legislator DPR RI Desak Sanksi Tegas untuk Kajari Karo atas Intervensi Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu

Legislator DPR RI Desak Sanksi Tegas untuk Kajari Karo atas Intervensi Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu

Legislator DPR RI Desak Sanksi Tegas untuk Kajari Karo atas Intervensi Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
Legislator DPR RI Desak Sanksi Tegas untuk Kajari Karo atas Intervensi Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu

Media Pendidikan – 03 April 2026 | Jakarta, 3 April 2026 – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menuntut tindakan tegas terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, serta staf yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait kasus videografer Amsal Sitepu. Desakan tersebut muncul setelah terungkap adanya bukti kuat bahwa pejabat kejaksaan setempat mengeluarkan surat yang secara tidak sah memengaruhi keputusan penangguhan penahanan yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Medan.

Dalam pernyataannya pada Jumat (3/4/2026), Abdullah menegaskan bahwa intervensi tersebut melanggar Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Kami tidak dapat mentolerir pejabat penegak hukum yang memanfaatkan posisinya untuk menghalangi proses peradilan dan menyebarkan propaganda yang menuduh Komisi III DPR RI melakukan intervensi,” ujarnya tegas.

Baca juga:

Kasus ini pertama kali terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR yang digelar pada Kamis (2/4/2026). Pada saat itu, Kajari Karo mengakui kesalahan dalam mengeluarkan surat penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Surat tersebut tidak hanya menunda proses penahanan, melainkan juga memuat narasi yang mengalihkan tanggung jawab kepada Komisi III, seolah‑olah lembaga legislatif tersebut turut campur tangan dalam perkara yang sebenarnya berada di ranah peradilan.

Amsal Sitepu, seorang videografer yang sempat ditahan karena dugaan mark‑up dalam proyek pembuatan video profil desa, akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan setelah terbukti tidak bersalah. Namun, sebelum putusan bebas tersebut, Kajari Karo bersama stafnya mengirimkan surat yang menunda penahanan, yang kemudian dipublikasikan secara luas melalui media sosial dan kanal resmi kejaksaan setempat. Surat itu juga memuat tuduhan bahwa Komisi III DPR RI secara tidak sah mengintervensi proses hukum, sebuah klaim yang tidak memiliki dasar faktual.

Abdullah menilai tindakan Kajari Karo tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan cerminan budaya antikritik yang masih mengakar di kalangan aparat penegak hukum. “Pada era keterbukaan informasi dan demokrasi, pejabat publik tidak boleh menutup diri dari kritik konstruktif. Budaya antikritik justru menggerogoti integritas institusi dan menurunkan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Selain menuntut sanksi disiplin bagi Kajari Karo dan staf yang terlibat, Abdullah mengusulkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi para jaksa di seluruh Indonesia. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prinsip legalitas, transparansi, serta akuntabilitas.

Baca juga:

Abdullah menambahkan, “Jika tidak ada upaya peningkatan kompetensi secara merata, kita akan terus menyaksikan oknum-oknum jaksa yang melanggar peraturan perundang‑undangan. Dampaknya, integritas Kejagung akan tergerus, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan menurun secara signifikan.”

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk melanjutkan agenda pengawasan melalui RDPU dengan melibatkan lapisan masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan kepastian hukum. “Pengawasan legislatif bukan sekadar fungsi formal, melainkan bagian penting dalam reformasi hukum dan birokrasi yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Abdullah.

Kasus ini menyoroti pentingnya pemisahan yang jelas antara fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Intervensi dari pihak kejaksaan yang berpotensi mempengaruhi keputusan pengadilan tidak hanya melanggar aturan KUHAP, tetapi juga menimbulkan persepsi bias yang dapat merusak kredibilitas institusi peradilan.

Sejumlah pihak sipil dan organisasi hak asasi manusia telah menanggapi kasus ini dengan menyerukan transparansi penuh serta pertanggungjawaban atas tindakan Kajari Karo. Mereka menekankan bahwa penyalahgunaan wewenang harus diadili secara terbuka, sehingga pesan tegas dapat disampaikan kepada semua aparatur negara bahwa tidak ada ruang bagi penyimpangan.

Baca juga:

Dengan tekanan yang semakin kuat dari legislatif, media, dan masyarakat, diharapkan Kejaksaan Agung akan segera mengeluarkan keputusan disiplin yang dapat menegakkan keadilan dan memberikan efek jera. Langkah tersebut tidak hanya akan meneguhkan prinsip rule of law, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Secara keseluruhan, kasus intervensi Kajari Karo dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu menjadi pelajaran penting tentang pentingnya integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Penegakan sanksi yang tegas dan reformasi internal yang berkelanjutan diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa, sekaligus memperkuat fondasi demokrasi dan supremasi hukum di tanah air.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *