Media Pendidikan – 04 Juli 2026 | Komisi II DPR RI berencana melakukan kunjungan ke beberapa organisasi kemasyarakatan untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Organisasi yang akan dikunjungi antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Walubi.
Tujuan kunjungan ini adalah untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Dengan demikian, diharapkan revisi UU Pemilu dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Komisi II DPR RI juga berencana untuk mengunjungi partai politik nonparlemen untuk mendengar aspirasi mereka. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, diharapkan revisi UU Pemilu dapat menjadi lebih komprehensif dan efektif.
“Kami ingin memastikan bahwa revisi UU Pemilu ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia,” kata salah satu anggota Komisi II DPR RI.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat proses revisi UU Pemilu dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik.


Komentar