Media Pendidikan – 04 Juli 2026 | Sebuah kasus pembunuhan yang sangat tragis telah terjadi di Probolinggo, Jawa Timur. Korban, Siti Munawaroh, ditemukan tewas di dalam sumur di Dusun Raab, Desa Bantaran, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
“RF menjerat korban dengan menggunakan tali tambang yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Hal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Wahyudin Latif.
Jasad korban kemudian dibuang ke sumur yang berada di lahan pohon Sengon. Namun, yang sangat miris adalah bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap jenazah korban sebelum membuangnya.
“Hasil dari autopsi, memang setelah dibunuh korban atau posisi meninggal dunia jadi kedua tersangka secara bergantian melakukan persetubuhan terhadap jenazah tersebut,” terang Wahyudin Latif.
Kedua pelaku telah dijerat dengan Pasal 459 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP dan Pasal 458 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP juncto Pasal 20 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.


Komentar