Media Pendidikan – 04 Juli 2026 | Bambang Saputra menekankan bahwa musyawarah harus menjadi dasar pembentukan Undang-Undang (UU) di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat peluncuran dan bedah buku berjudul Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik di Jaksel.
Bambang Saputra juga menyoroti pentingnya memahami konsep musyawarah dalam konteks pembentukan perundang-undangan. Ia mengatakan bahwa musyawarah bukan hanya sekedar pertemuan atau diskusi, tetapi juga harus melibatkan proses pemikiran yang mendalam dan analisis yang tajam.
Dalam konteks ini, Bambang Saputra mencontohkan bahwa musyawarah dapat digunakan sebagai sarana untuk mengumpulkan masukan dan pendapat dari berbagai kalangan masyarakat. Dengan demikian, UU yang dibentuk dapat benar-benar memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Bambang Saputra juga menekankan bahwa musyawarah harus dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel. Ia berpendapat bahwa proses musyawarah harus dapat dipantau dan diawasi oleh masyarakat, sehingga dapat dipastikan bahwa UU yang dibentuk benar-benar merepresentasikan keinginan dan kebutuhan masyarakat.


Komentar