Media Pendidikan – 04 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang atau hasil dugaan tindak pidana korupsi tidak secara otomatis menghapus unsur pidana. Penegasan ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengaku mengembalikan amplop pemberian Suhardiman Amby kepada ajudannya.
Raja Juli sebelumnya mengaku bertemu dengan Suhardiman Amby di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman dan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Menurut pengakuan Raja Juli, amplop dikembalikan sekitar 10 hari kemudian, pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Taufik mempersilakan Raja Juli menjelaskan peristiwa tersebut kepada publik. Namun, KPK menegaskan penyidik akan mendalami pertemuan tersebut berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara. Bukan semata-mata karena adanya pernyataan di ruang publik. “Apabila memang dibutuhkan keterangannya untuk memperkuat alat bukti, tentu akan dilakukan pemanggilan. Ini murni kebutuhan penyidikan berdasarkan keterangan saksi, dokumen, hasil penggeledahan, dan penyitaan,” ujarnya.
KPK juga mengungkap temuan mengenai pengumpulan uang dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani di Kuansing. Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. “Apakah barang bukti uang nanti menjadi bagian penting yang akan didalami penyidik. Tentu kita tunggu hasil penyidikan ke depan,” kata Taufik.


Komentar