Media Pendidikan – 04 Juli 2026 | JEMBER – Kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan daerah (sosperda) di Jember terus berkembang. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedi Dwi Setiawan, dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Pada bulan September 2022, JPU telah menemukan bukti-bukti yang menunjukkan Dedi Dwi Setiawan melakukan korupsi. Bukti-bukti tersebut mencakup dokumen-dokumen yang menunjukkan adanya kesalahan dalam pengadaan makanan dan minuman.
Selain itu, JPU juga menemukan bahwa Dedi Dwi Setiawan telah menerima uang suap dari beberapa orang yang terkait dengan pengadaan tersebut.
Kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat Jember dan menimbulkan kemarahan mereka. Mereka menganggap bahwa kasus ini merupakan contoh dari korupsi yang masih marak di Indonesia.
JPU telah menuntut Dedi Dwi Setiawan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. JPU juga menuntut bahwa Dedi Dwi Setiawan harus membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Kasus ini masih dalam proses penanganan dan belum ada keputusan yang final.


Komentar