Media Pendidikan – 03 Juli 2026 | PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan pegawai KemenHAM soal mutasi. Dalam putusan Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN menyatakan tindakan mutasi oleh Menteri Pigai tak sah.
Mutasi yang dilakukan oleh Menteri Pigai telah menimbulkan kemarahan di kalangan pegawai KemenHAM. Mereka merasa bahwa mutasi tersebut tidak adil dan tidak berdasar.
Gugatan tersebut telah diajukan ke PTUN Jakarta dan setelah dilakukan peninjauan, Majelis Hakim PTUN telah mengabulkan gugatan tersebut.
Para pegawai KemenHAM telah mereaksi dengan gembira atas keputusan PTUN Jakarta. Mereka merasa bahwa keputusan tersebut adalah keadilan bagi mereka.
Selain itu, keputusan PTUN Jakarta juga dapat menjadi contoh bagi institusi lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang tidak adil dan tidak berdasar.


Komentar