Media Pendidikan – 03 Juli 2026 | RRI.CO.ID, Jakarta – Penahanan saldo UMKM telah menyebabkan kerugian bagi banyak pelaku usaha. Sebagai contoh, nilai kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga hampir mencapai Rp1 miliar per orang.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mendorong percepatan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait transaksi digital. Revisi diperlukan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan antara pelaku UMKM dan platform digital.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:


Komentar