Media Pendidikan – 30 Juni 2026 | Perebutan hak asuh anak sering terjadi setelah ada perceraian. Namun, Islam memiliki pandangan yang jelas tentang bagaimana mengatasi masalah ini. Berikut adalah 5 putusan Rasulullah SAW tentang hak asuh anak setelah perceraian.
Rasulullah SAW telah menetapkan beberapa aturan tentang hak asuh anak setelah perceraian. Pertama, ayah memiliki hak asuh anak yang lebih tinggi daripada ibu. Menurut hadits, Rasulullah SAW bersabda, ‘Hak asuh anak adalah hak ayah, kecuali jika ada kejadian yang sangat tidak biasa.’
Keputusan kedua adalah jika ayah dan ibu memiliki anak yang masih kecil, maka hak asuh anak harus dibagi secara adil. Rasulullah SAW pernah mengatakan, ‘Hak asuh anak harus dibagi antara ayah dan ibu, kecuali jika ada kejadian yang sangat tidak biasa.’
Keputusan ketiga adalah jika ayah telah meninggal, maka hak asuh anak harus dilimpahkan kepada ibu. Menurut hadits, Rasulullah SAW bersabda, ‘Jika ayah telah meninggal, maka hak asuh anak harus dilimpahkan kepada ibu.’
Keputusan keempat adalah jika ibu telah meninggal, maka hak asuh anak harus dilimpahkan kepada saudara-saudara ibu. Rasulullah SAW pernah mengatakan, ‘Jika ibu telah meninggal, maka hak asuh anak harus dilimpahkan kepada saudara-saudara ibu.’
Keputusan kelima adalah jika ayah dan ibu tidak memiliki anak yang masih kecil, maka hak asuh anak dapat dilimpahkan kepada saudara-saudara ayah atau ibu. Menurut hadits, Rasulullah SAW bersabda, ‘Jika ayah dan ibu tidak memiliki anak yang masih kecil, maka hak asuh anak dapat dilimpahkan kepada saudara-saudara ayah atau ibu.’
Jadi, Islam memiliki pandangan yang jelas tentang bagaimana mengatasi masalah hak asuh anak setelah perceraian. Dengan mengetahui keputusan-keputusan Rasulullah SAW, kita dapat mengatasi masalah ini dengan lebih baik.


Komentar