Media Pendidikan – 30 Juni 2026 | Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, telah divonis 10 tahun penjara dan dikebut Rp809 miliar atas kasus korupsi proyek Chromebook.
Kronologi kasus ini dimulai pada tahun 2017 ketika pemerintah membeli 10 juta unit Chromebook dari PT Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Proyek ini diumumkan pada tahun 2018, tetapi tidak ada yang tahu bahwa proyek ini memiliki biaya yang sangat tinggi, yaitu sekitar Rp8,9 triliun.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menunjukkan bahwa proyek Chromebook memiliki biaya yang sangat tinggi.
Selain itu, kasus ini juga terkait dengan adanya korupsi dalam pembelian peralatan komputer.
Berdasarkan laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nadiem Makarim diduga telah menerima uang suap sebesar Rp809 miliar dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Nadiem Makarim telah divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi proyek Chromebook ini.


Komentar