Media Pendidikan – 30 Juni 2026 | Berita mengejutkan muncul di Jakarta, di mana seorang pegawai dianiaya dan diperas uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang. Kasus ini terungkap setelah AKBP Roby mengatakan bahwa tersangka AI alias Alex telah melakukan penganiayaan dan menghubungi keluarga korban untuk menagih uang tebusan.
Di Jakarta, kasus penganiayaan dan penagihan uang tebusan semakin meningkat. Pada tahun 2022, ada 1.234 kasus penganiayaan yang dilaporkan di Jakarta. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya, menunjukkan bahwa kasus ini semakin marak.
AKBP Roby mengatakan bahwa pihak kepolisian sedang menginvestigasi kasus ini dan akan menindak tersangka AI alias Alex. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada dan tidak memberikan uang tebusan kepada siapa pun.


Komentar