Nasional
Beranda » Berita » Pegawai yang Disekap di Jakarta Dianiaya Hingga Diperas Rp50 Juta per Orang

Pegawai yang Disekap di Jakarta Dianiaya Hingga Diperas Rp50 Juta per Orang

Pegawai yang Disekap di Jakarta Dianiaya Hingga Diperas Rp50 Juta per Orang
Pegawai yang Disekap di Jakarta Dianiaya Hingga Diperas Rp50 Juta per Orang

Media Pendidikan – 30 Juni 2026 | Berita mengejutkan muncul di Jakarta, di mana seorang pegawai dianiaya dan diperas uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang. Kasus ini terungkap setelah AKBP Roby mengatakan bahwa tersangka AI alias Alex telah melakukan penganiayaan dan menghubungi keluarga korban untuk menagih uang tebusan.

Di Jakarta, kasus penganiayaan dan penagihan uang tebusan semakin meningkat. Pada tahun 2022, ada 1.234 kasus penganiayaan yang dilaporkan di Jakarta. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya, menunjukkan bahwa kasus ini semakin marak.

Baca juga:

AKBP Roby mengatakan bahwa pihak kepolisian sedang menginvestigasi kasus ini dan akan menindak tersangka AI alias Alex. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada dan tidak memberikan uang tebusan kepada siapa pun.

Baca juga:
Baca juga:

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *